Teller Cantik BRI Dumai Intip Password Atasan Lalu Bobol Rekening Nasabah Rp 1,2 Miliar, Perkaranya Segera Diadili
SabangMerauke News, Pekanbaru - Setelah cukup lama diproses hukum sejak ditangkap penyidik Polda Riau pada Oktober lalu, teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagan Besar, Dumai, Hayatun Nupus (HN) akhirnya segera akan diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Dumai untuk memasuki tahap pemeriksaan perkara.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News pada SIPP Pengadilan Negeri Dumai, perkara Hayatun Nupus telah tercatat pada 17 Desember lalu dengan nomor registrasi perkara: 29/Pid.B/2022/PN Dum. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus kejahatan perbankan ini akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang.
BERITA TERKAIT: Kasus Teller BRI Dumai Pembobol Rekening Nasabah Rp 1,26 Miliar Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan, Mengapa?
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Marvelous menyatakan tahap dua perkara tersebut telah dilakukan ke Kejari Dumai pada 14 Desember lalu.
"Sudah tahap II di Kejari Dumai pada 14 Desember lalu," terang Marvelous kepada SabangMerauke News, Rabu (22/12/2021) sore tadi.
Berdasarkan informasi saat itu, pelimpahan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Dumai belum dilakukan. Soalnya, pihak PN Dumai menyebut batas waktu pelimpahan terakhir dilakukan pada 10 Desember lalu.
Palsukan Dokumen Transaksi Nasabah
HN (29), mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau diduga membobol uang nasabah hingga Rp 1,26 miliar. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu.
Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau ditemukan User ID tersangka HN sewaktu bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai terkait validasi slip penarikan sebanyak 8 orang nasabah. Tercatat kalau transaksi iti terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2021 lalu.
"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers pada pertengahan September lalu.
Diduga tersangka HN menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan teman tersangka. Tersangka HN memegang kartu ATM rekening Edrian dan selanjutnya uang hasil pembobolan diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
Setelah penyidik melakukan perhitungan, delapan orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.
Menurut keterangan HN, uang hasil kejahatan pembobolan rekening tabungan nasabah digunakan untuk pembayaran utang. Pasalnya dia menunggak pinjaman online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Dalam ringkasan dakwaan jaksa, Hayatun Nupus didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni pasal 49 ayat (1) huruf a atau pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana.
Gunakan Password Milik Atasan
Ringkasan dakwaan jaksa yang tercantum dalam SIPP PN Dumai menyebut ada sebanyak 8 nasabah yang rekeningnya diduga kuat telah dibobol oleh Hayatun. Kedelapan nasabah tersebut yakni Shinta Mala, Setia Ati, Ngadiman, Rosliana, Ridwan Hasibuan, Ahmadi, Mulyani dan Sukiyatem.
Pelaku Hayatun melakukan proses transaksi penarikan rekening tanpa hadirnya nasabah. Terdakwa masuk kedalam sistem BRINETS dengan menggunakan User ID dan Pasword miliknya dan melakukan pencatatan transaksi sepihak tanpa izin nasabah.
Jika nilai transaksi fiktif di atas limit kewenangannya, Hayatun pun membobol password BRINETS atasannya yakni Kepala Bank BRI Unit Bagan Besar.
Rupanya, terdakwa Hayatun pernah melihat atasannya yakni Kepala Unit BRI Bagan Besar saat sedang melaksanakan otorisasi transaksi nasabah di meja teller tempat terdakwa bertugas.
"Saat Kepala Unit memasukan password-nya, terdakwa melihat dan menghapal password tersebut," demikian dijelaskan dalam ringkasan dakwaan. (*)