FKUB Pekanbaru Terbitkan Rekomendasi Pos Pelayanan HKBP di Jalan Uka, Jemaat Sebut Seperti Kado Lebaran
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Keluarga besar gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resor Rajawali menyampaikan apresiasi atas terbitnya rekomendasi pos pelayanan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pekanbaru. Rekomendasi tersebut diberikan dalam penyelenggaraan ibadah di Pos Pelayanan berlokasi di Jalan Uka Ujung, Pekanbaru.
Terbitnya rekomendasi FKUB tersebut dimaknai sebagai kado indah jelang Lebaran yang sudah dekat. Para jemaah menyampaikan rasa syukur karena kebebasan menjalankan ibadah agama benar-benar telah terwujudkan di Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi FKUB ini kami maknai seperti kado Lebaran karena terbitnya jelang momentum Idul Fitri. Kami menyampaikan apresiasi kepada FKUB dan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat sekitar atas terbitnya rekomendasi ini," kata Tim Advokasi HKBP, Patar Sitanggang SH, MH didampingi Rian Pasaribu SH, MH, Kamis (20/4/2023).
Adapun terbitnya rekomendasi berdasarkan hasil kerja bersama dan dialog dengan para pihak terkait. Di antaranya peran serta ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Pekanbaru dan sejumlah kader Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau.
"Prosesnya berjalan penuh dialogis, bersahabat dan penuh kekeluargaan," kata Patar yang namanya baru saja lolos dalam verifikasi faktual calon anggota DPD RI dapil Provinsi Riau.
Patar menyatakan, terbitnya rekomendasi FUKB ini sebagai bentuk kesadaran hukum gereja HKBP dalam memenuhi ketentuan dalam menjalankan ibadah di rumah ibadat. Yakni memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016.
Patar yang juga merupakan jemaat gereja HKBP Rajawali menyatakan seluruh persyaratan terbitnya rekomendasi FKUB telah terpenuhi. Termasuk dukungan sosial masyarakat sekitar.
Pendeta Resor HKBP Rajawali, Renti S Naibaho STh menjelaskan, pendirian pos pelayanan di Jalan Uka Ujung didasarkan pada kebutuhan pelayanan warga di kawasan tersebut. Tercatat ada sebanyak 750 kepala keluarga (KK) atau lebih 1.500 jiwa yang membutuhkan pelayanan rohani dan tempat beribadah.
Selama ini, untuk dapat beribadah, jemaat harus datang ke geraja HKBP di Jalan Rajawali yang jaraknya cukup jauh dari Jalan Uka.
"Sehingga memang secara sosiologis, keberadaan pos pelayanan ini sudah sangat dibutuhkan untuk pembinaan rohani warga," kata Renti yang menyampaikan apresiasi ke FKUB Pekanbaru atas terbitnya rekomendasi.
Renti menjelaskan pada Minggu (23/4/2023) mendatang akan digelar ibadah di pos pelayanan tersebut. Ibadah tidak saja dihadiri oleh jemaat HKBP, namun juga warga Kristen di sekitar lokasi pos pelayanan rumah ibadah tersebut. (*)