APBD Berdarah-darah, Pemkab Kepulauan Meranti Bayar THR untuk ASN Usai Idul Fitri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti sepertinya harus mengurut dada memperpanjang kesabaran. Soalnya, Pemkab Meranti tidak dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai batas waktu yang ditetapkan. Pembayaran THR baru akan dicairkan usai Idul Fitri (lebaran).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Rama Tazdi menyatakan, persediaan keuangan Pemkab kita belum mampu memenuhi kebutuhan THR bagi ASN sebelum lebaran.
"Makanya berkemungkinan akan dicairkan setelah lebaran nanti," kata Rama Tazdi, Rabu (19/4/2023) siang.
Sekretaris Daerah Bambang Suprianto mengatakan persediaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti terbatas hanya tinggal Rp 24 miliar. Karenanya jumlah tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi segala pengeluaran lain, tidak saja untuk THR.
Bambang berharap kepada jajaran ASN dan pihak terkait lain dapat bersabar menjelang situasi dan kemampuan keuangan daerah pulih dan normal kembali.
Ia menerangkan, kebutuhan keuangan untuk THR bagi ASN cukup besar yakni Rp 15 milliar. Jika persediaan anggaran itu dialokasikan untuk membayar kewajiban THR, maka harus mengorbankan kepentingan pemerintah desa dan Tenaga Harian Lepas atau honorer lainnya.
Bambang tak menyangkal pembayaran THR merupakan jenis belanja wajib. Namun karena kondisi keuangan daerah yang terbatas, maka bisa dibayarkan setelah lebaran berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Wajib memang tapi bisa dibayarkan setelah lebaran atas pertimbangan teknis. Seperti ketersediaan atau minimnya kemampuan keuangan. Untuk itu kami berharap seluruh aparatur dapat bersabar dan paham atas situasi ini," harap Bambang.
Insentif Khusus ASN Dibayar 1 Bulan
Meski pembayaran THR ditunda setelah Idul Fitri, Pemkab Kepulauan Meranti memastikan akan menyalurkan insentif ASN di lingkungan Pemkab yang tertunda sejak Januari 2023 lalu. Namun pembayaran insentif khusus hanya untuk satu bulan yakni Januari 2022.
"Dilihat dari kemampuan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti, kita hanya mampu menyalurkan insentif khusus Januari 2023 saja. Untuk Februari dan Maret 2023 menyusul," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Irmansyah melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Rama Tazdi.
Selain insentif PNS, Pemkab juga mengakomodir pencairan sejumlah belanja wajib lain. Seperti gaji tenaga harian lepas (THL) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pembayaran gaji THL dilakukan untuk bulan Maret. Sementara pencairan ADD hanya bisa dibayarkan dua bulan yakni Januari dan Februari.
"Gaji THL baru kita salurkan untuk Maret, sementara untuk April 2023 belum dan masih menunggu. Demikian juga untuk ADD yang dicairkan itu Januari hingga Februari 2023," ungkap Rama. (R-01)