Ketua DPRD Dianiaya Saat Rapat Paripurna, Wakilnya Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, NTT - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, NTT, Sulaiman Sing di tetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Alor karena kasus penganiayaan.
Sulaiman sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.
"Sudah kita tetapkan SS (Sulaiman Sing) sebagai tersangka kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, Rabu (19/4/2023).
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Jems, setelah pihaknya melakukan gelar perkara di ruangan kerjanya.
Gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Enny Anggrek. Menurut Jems, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil SS dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.
"Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor," kata Jems.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, diduga dianiaya oleh Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023). Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.
Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit. Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.
Penganiayaan itu bermula saat dirinya mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Namun dia mengaku tak diundang dalam sidang tersebut karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor disabotase.
"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," Ungkap Enny.
Menurut Enny, daftar hadir sidang paripurna itu pun sudah direkayasa, dengan tidak ada namanya sebagai Ketua DPRD.
Daftar hadir itu juga tidak diserahkan kepadanya untuk ditandatangani.
Usai dianiaya, Enny mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu. Enny juga telah melakukan rontgen pada bagian tangannya di rumah sakit.
Enny berharap, kasus itu segera ditangani polisi hingga tuntas. (*)