Anggota DPRD Ini Disebut Polisi Jadi Perantara Bisnis 2 Ribu Pil Ekstasi, Buron Sejak Tahun 2020
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menahan anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. Wakil rakyat tersebut terjerat dalam skandal lamanya yakni dugaan terlibat dalam bisnis narkotika sebanyak 2 ribu pil ekstasi.
Adapun peran Mukmin Mulyadi dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi tersebut diungkap Polda Sumut merupakan perantara barang haram itu. Mulyadi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2020. Kasus ini heboh dan muncul lagi setelah dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai akhir Maret 2023 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.
"Barang tersebut berasal dari inisial GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," kata Kombes Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.
GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini. Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.
Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.
"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," sebut Hadi.
Mukmin ditahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga tengah malam, Selasa kemarin.
Kombes Yemi mengatakan, dalam pemeriksaan polisi juga melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga. Ditahan mulai hari ini nanti sampai selesai proses penyidikan, sampai kita limpahkan. Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti (tahanan dan barang bukti)," ujarnya.
Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E. Hutahean mengatakan, pihaknya belum memikirkan langkah-langkah selanjutnya.
"Kami masih fokus untuk memberikan support kepada Pak Mukmin karena dengan ditahannya di saat momen Lebaran ini, itu sangat terpukul karena memisahkan Pak Mukmin dengan keluarga dan anak-anaknya," katanya.
Dilantik PAW
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD pada 29 Maret 2023 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan satu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.
Namun belakangan, baru diketahui bahwa Mukmin adalah seorang DPO kasus narkoba. Imbas kasus ini, PKB pun meminta dirinya menyerahkan diri, dan polisi penerbit SKCK diperiksa.
Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengaku tidak mengetahui bahwa Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.
Menurutnya, dia hanya menandatangani apa yang direkomendasikan DPC PKB Kota Tanjungbalai.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.
"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul. (*)