SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      19/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
    • MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  11:16 WIB
    • Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      19/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      19/07/2026  ❘  10:20 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
    • Langkah Bersama untuk Riau, Plt Gubernur Apresiasi Semangat Kolaborasi di Bhayangkara Run 2026

      Langkah Bersama untuk Riau, Plt Gubernur Apresiasi Semangat Kolaborasi di Bhayangkara Run 2026

      19/07/2026  ❘  15:14 WIB
    • Korban Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal Dunia

      Korban Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal Dunia

      19/07/2026  ❘  13:45 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ini Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Jokowi

Sigit Eka Yunanda 18/04/2023  ❘  14:02 WIB • Ekonomi
Bagikan :
Ini Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi saat melakukan penanaman bibit kelapa sawit beberapa waktu lalu. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola  Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 April lalu.

Adapun masa kerja Satgas dibatasi hingga 30 September 2024 mendatang. Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan  tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling  sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu  jika diperlukan. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pada pasal 1 dijelaskan kalau Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola  industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan  penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri  kelapa sawit.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan  dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan  bukan pajak pada industri kelapa sawit," demikian bunyi pasal 3 Keppres tersebut.

Komposisi Satgas dibagi dalam dua bagian, yakni pengarah dan pelaksana. Tugas pengarah meliputi:

1. Memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan  strategis dalam rangka percepatan penanganan dan  peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak  dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. 

2. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka  mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah  pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada  industri kelapa sawit.

 

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa  sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Sementara dalam pasal 6 Keppres diuraikan tentang tugas unsur Pelaksana, meliputi:

1. Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan  penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara  dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

2. Melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah  serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi  permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

3. Melakukan upaya hukum dan/ atau upaya lainnya yang  efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan  pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

4. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang  berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit  dan produktivitas industri kelapa sawit.

5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar  kementerian/lembaga.

6. Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Satgas ini dibatasi cakupan kerjanya. Tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga  pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal 8 Keppres tersebut.

Sementara itu, pasal 9 Keppres berisi tentang susunan organisasi satuan tugas.

Adapun susunan Pengarah yakni:

 

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Sementara anggota Pengarah terdiri dari: 

1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Keuangan

3. Menteri Pertanian

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

6. Jaksa Agung

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

10. Kepala Badan Informasi Geospasial

11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.

 

Sementara itu, susunan Pelaksana Satgas yakni:

Ketua: Wakil Menteri Keuangan

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Susunan anggota Pelaksana Satgas, yakni:

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

 

4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi

5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan

6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian

14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara

19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet

2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus

22. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia

23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Dalam pasal 10 Keppres disebutkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/ atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.

Sementara Sekretariat Satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/ lembaga dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 Keppres tersebut. (CR-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SatgasKelapaSawitJokowiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PLN Siaga Ramadhan & Idul Fitri 1444 Hijriah, Pastikan Kecukupan Daya dan Keandalan Listrik Sumatera

    PLN Siaga Ramadhan & Idul Fitri 1444 Hijriah, Pastikan Kecukupan Daya dan Keandalan Listrik Sumatera

    Nasional •
    06/04/2023 ❘ 09:15 WIB
  • Goodbye Indonesia, Argentina Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sepak Bola U-20

    Goodbye Indonesia, Argentina Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sepak Bola U-20

    Sport •
    18/04/2023 ❘ 08:09 WIB
  • Ramadan Berbagi, KEMARI-PHR Santuni Anak Yatim di Sejumlah Lokasi di Kota Pekanbaru

    Ramadan Berbagi, KEMARI-PHR Santuni Anak Yatim di Sejumlah Lokasi di Kota Pekanbaru

    Daerah •
    17/04/2023 ❘ 22:52 WIB
  • Tragis! Kakek Penggembala Kambing Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Kampar

    Tragis! Kakek Penggembala Kambing Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Kampar

    Daerah •
    18/04/2023 ❘ 12:48 WIB
  • Ngeri! Anggota DPR Sebut 6 Personil TNI Gugur dan 21 Orang Hilang Diserang KKB Papua

    Ngeri! Anggota DPR Sebut 6 Personil TNI Gugur dan 21 Orang Hilang Diserang KKB Papua

    Nasional •
    17/04/2023 ❘ 18:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan