Ini Daftar Lengkap Pejabat dan Tugas Pokok Satgas Kelapa Sawit yang Baru Dibentuk Jokowi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 14 April lalu.
Adapun masa kerja Satgas dibatasi hingga 30 September 2024 mendatang. Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada pasal 1 dijelaskan kalau Satgas dibentuk dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," demikian bunyi pasal 3 Keppres tersebut.
Komposisi Satgas dibagi dalam dua bagian, yakni pengarah dan pelaksana. Tugas pengarah meliputi:
1. Memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
2. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sementara dalam pasal 6 Keppres diuraikan tentang tugas unsur Pelaksana, meliputi:
1. Menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
2. Melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
3. Melakukan upaya hukum dan/ atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
4. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit.
5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga.
6. Melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Satgas ini dibatasi cakupan kerjanya. Tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas dapat melibatkan dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal 8 Keppres tersebut.
Sementara itu, pasal 9 Keppres berisi tentang susunan organisasi satuan tugas.
Adapun susunan Pengarah yakni:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Sementara anggota Pengarah terdiri dari:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
6. Jaksa Agung
7. Panglima Tentara Nasional Indonesia
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Kepala Badan Informasi Geospasial
11. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
Sementara itu, susunan Pelaksana Satgas yakni:
Ketua: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi
Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susunan anggota Pelaksana Satgas, yakni:
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi
5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan
6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
13. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
14. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional
16. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara
19. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus
22. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia
23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
25. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Dalam pasal 10 Keppres disebutkan Ketua Pelaksana Satuan Tugas dapat mengangkat kelompok ahli dan/ atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
Sementara Sekretariat Satgas berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/ lembaga dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 Keppres tersebut. (CR-01)