BRK Syariah Tegaskan Tak Ada Aset Pemkab Kepulauan Meranti yang Jadi Agunan Pinjaman Daerah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Manajemen PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menegaskan tidak ada aset Pemkab Kepulauan Meranti yang dijadikan sebagai agunan pinjaman daerah tersebut. Pinjaman daerah yang diberikan kepada Pemkab Kepulauan Meranti sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan pinjaman daerah tersebut," kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana dalam pernyataan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (17/4/2023).
Menurut Edi Wardana, fasilitas pembiayaan dilakukan berdasarkan akad antara BRK Syariah dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank. Selain itu juga adanya Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah," terang Edi Wardana.
Menurutnya, pada dasarnya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/ atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Aturan lainnya juga termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Edi menjelaskan, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, di antaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah.
Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah.
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Adapun plafon pembiayaan yang diberikan maksimum sebesar Rp 100 miliar, di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp 59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
Edi menerangkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran. Sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) sebesar Rp 47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.
Penjelasan BRK Syariah tersebut disampaikan untuk merespon simpang siur berita yang beredar sejak pekan lalu. Dimana Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar sempat menyebut pemkab Kepulauan Meranti mengajukan pinjaman ke BRK Syariah sebesar Rp 100 miliar dengan agunan aset pemkab. Belakangan pernyataan tersebut telah diklarifikasi akurasinya. (*)