Terkuak! Aset Negara di PT Pertamina Hulu Rokan Senilai 46 Juta Dollar AS Tak Ditemukan, Ini Hasil Audit BPK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan hasil pemeriksaan aset negara saat peralihan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sejumlah temuan diungkap, mulai dari tidak ditemukannya sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai lebih dari 46 juta Dollar Amerika Serikat (USD).
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI terhadap laporan keuangan bagian anggaran transaksi khusus kegiatan hulu migas-pengelola barang milik negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2021. Adapun LHP tersebut diterbitkan dengan nomor: 14/LHP/XVII/05/2022 tertanggal 28 Mei 2022.
Dalam resume laporannya, BPK RI mengemukakan terjadi kelemahan dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan aset negara di Blok Rokan. Diketahui, sejak 9 Agustus 2021 silam, Blok Rokan resmi dikelola oleh PHR, cucu PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, pemerintah sejak 2018 silam sudah membentuk tim transisi alih kelola dari Chevron ke PHR.
Adapun temuan BPK tersebut di antaranya, aset barang milik negara (BMN) pada KKKS PT PHR tidak ditemukan sebanyak 10.509 line item. Aset tersebut bernilai Rp 6,6 miliar dan 46,04 juta USD.
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya pencatatan BMN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di PHR sebesar 3,38 juta USD.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada sejumlah lembaga pemerintah, termasuk PHR dan CPI untuk menyelesaikan aset yang tak ditemukan tersebut.
"BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, SKK Migas, PHR dan CPI untuk melakukan penyelesaian penelusuran aset barang milik negara yang tidak ditemukan," tulis penanggung jawab pemeriksaan BPK RI, Hari Wiwoho dalam laporannya setebal 128 halaman.
SabangMerauke News telah menelaah dokumen hasil pemeriksaan berdasarkan salinan yang diperoleh.
BPK dalam laporannya menyebut, saat serah terima aset Blok Rokan dari CPI ke pemerintah dan selanjutnya pemerintah menyerahkan ke PHR, tercatat ada total 152.385 item aset yang diserahterimakan. Penyerahan ke PHR dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor: 557.K/BN.03/ SIN.A/2021.
Adapun jenis aset yang diserahterimakan yakni Harta Benda Modal (HBM) Induk sebanyak 115.687 item dan HBM Subsequent Expenditure sebanyak 2.717 item. Selain itu juga diserahkan aset berupa Harta Benda Inventaris (HBI) sebanyak 1.192 item dan Material Persediaan (MP) sebanyak 23.169 item. Sementara aset berupa tanah yang diserahkan sebanyak 9.620 line item. Sehingga total aset eks CPI yang diserahkan kepada PHR sebanyak 152.385 line item.
Dalam laporannya, BPK menyebut ada sebanyak 193 line item aset berupa tanah yang tidak ditemukan. Selain itu, aset lain yang tidak ditemukan yakni HBM Induk sebanyak 10.294 line item. Aset berupa HBI yang tidak ditemukan ada sebanyak 22 item. Sehingga total aset yang tidak ditemukan yakni sebanyak 10.509 line item.
Dalam rinciannya, BPK menyebut nilai 193 aset tanah yang tidak ditemukan itu mencapai Rp 6,26 miliar. Sementara, nilai aset HMB Induk yang terdiri dari 10.294 item tidak ditemukan bernilai 46,04 juta USD. Adapun nilai aset berupa 22 line item HBI yang tidak ditemukan mencapai Rp 368 juta.
Dalam penjelasannya di laporan BPK, pihak Kementerian ESDM menyebut alasan tidak ditemukannya aset karena terbatasnya waktu dan medan yang sulit dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
"Sehingga atas aset tanah dan non tanah tersebut tidak diketahui lokasi keberadaann dan kondisi terkini," tulis laporan BPK berdasarkan keterangan sepihak Kementerian ESDM.
Temuan BPK Lainnya
Sementara itu, BPK juga mengungkap temuan lain menyangkut ketidaksesuaian pencatatan terhadap kondisi barang milik negara (BMN) yang dilaporkan. Nilainya mencapai 3,38 juta USD.
Untuk menelisik laporan kondisi BMN tersebut, BPK lantas melakukan pemeriksaan secara fisik melalui uji petik di area Duri, Dumai, Kota Batak dan Minas. Hasil uji petik, BPK menemukan ketidaksesuaian kondisi aset yang dilaporkan dengan kondisi fisik yang ditemui petugas BPK di lapangan.
Dalam laporannya, BPK mengurai beberapa hasil uji petik yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Misalnya, pada aset dengan nama Install Fin-Fan Cool Swarea1 di Duri, barang dilaporkan dalam kondisi rusak berat dan tidak digunakan. Nyatanya, hasil pemeriksaan lapangan, BPK menemukan barang yang dimaksud dalam keadaan baik dan sedang digunakan. Adapun barang tersebut nilainya sebesar 1,49 juta USD.
Temuan hasil pemeriksaan lapangan BPK juga mendapati kondisi barang di Minas yakni Wash Tank BBLS-0101 dicatat dalam kondisi rusak berat tidak digunakan. Namun, kenyataannya BPK di lapangan menemukan kondisi barang senilai Rp 766,6 ribu USD itu dalam kondisi baik dan status in aktive.
Tokoh pemuda Riau, Suhermanto menyatakan, hasil uji petik BPK yang menemukan ketidaksesuaian antara kondisi barang yang dilaporkan dengan kenyataan sebenarnya menimbulkan tanda tanya besar. Ia khawatir hal tersebut sengaja terjadi dan dilakukan dengan motif tertentu.
Suhermanto meminta agar BPK melanjutkan uji petik pada aset-aset lain yang dilaporkan oleh Kementerian ESDM dan PHR.
"Itu masih uji petik, artinya dilakukan sebagian. Kalau pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada semua aset negara di PHR, mungkin temuannya akan lebih banyak, baik dari segi jumlah maupun nilai barangnya," tegas Suhermanto, Minggu (16/4/2023).
Suhermanto khawatir jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti, maka potensi kerugian negara dari aset yang tak ditemukan dan yang tak cocok pencatatannya akan semakin besar.
"Kerugian negara yang timbul bisa menjadi pertanda ada potensi korupsi di dalamnya. Oleh karena itu, lembaga-lembaga hukum juga harus ikut menelisik," kata Suhermanto yang aktif mengawal temuan hasil pemeriksaan BPK ini.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KKKS untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK tersebut.
"SKK Migas terus berkoordinasi dengan KKKS terkait tentang hasil pemeriksaan tersebut untuk segera diselesaikan dengan BPK," terang Hudi via pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara, Corporate Secretary PHR, Rudi Ariffianto sejauh ini belum memberikan penjelasan detil soal temuan pemeriksaan BPK tersebut.
"Saya cek terlebih dahulu ya," terang Rudi. (R-03)