Luhut Lagi! Jokowi Tunjuk LBP Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit, Ini Tugasnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Untuk mengoptimalkan Tata Kelola Industri Sawit, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara alias Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk memimpin Satgas ini.
Luhut jadi Ketua Pengarah dengan dua wakil, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinaotr Politik Hukum Keamanan Mahfud Md. Sedangkan Suahasil jadi Ketua Pelaksana.
"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian bunyi poin pertimbangan dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur soal Satgas ini, yang diteken Jokowi pada 14 April 2023.
Selain untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit, Satgas ini juga dibentuk untuk penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri ini.
Dalam Satgas ini, pengarah bertugas memberi arahan kepada pelaksana terkait percepatan penanganan tata kelola industri dan pemulihan penerimaan tersebut. Lalu pengarah yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit.
Akan tetapi, Satgas tidak berwenang ke penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait sawit yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sedang ada upaya hukum, atau telah inkrah. Satgas ini bertugas sampai 30 September 2024. (*)