Jadi Terdakwa Kasus Suap Rp 2,9 Miliar, Auditor BPK Ini Mengaku Jadi Tumbal
Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 miliar, Andi Sonny mengaku bingung atas kasus yang menjerat dirinya. Sonny menyebut dirinya hanyalah tumbal dari proses pengumpulan uang dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Hal itu diungkapkan Sonny saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4/2023). Sonny menyebut jabatannya yang tinggi di BPK RI harus membuatnya menjadi tumbal.
"Saya sejujurnya bingung kenapa saya harus disalahkan yang paling berat pada sesuatu yang saya tidak ketahui, namun saya tidak bisa berbuat banyak," ujar Sonny.
"Saya merasa dijadikan tumbal, gara-gara sayalah yang jabatannya paling tinggi di antara mereka yang melakukan persekongkolan yang pengumpulan uang dari Edy Rahmat," tambahnya.
Sonny mengakui belakangan baru mengetahui perlakuan Gilang terhadap dirinya merupakan perintah dari Wahid. Sehingga dia menyebut, Wahid dalam perkara ini telah menjadikan dirinya sebagai tameng untuk menghindari tuduhan bahwa dialah dalang dari kasus tersebut.
"Di sini saya merasa bahwa saudara Wahid sangat ingin menjadikan saya sebagai tameng dengan tujuan agar dia dapat terhindar dari tuduhan bahwa dialah yang mengatur ini semua," demikian pledoi Sonny.
Sonny menjelaskan kalau peminjaman uang Rp 100 juta kepada Wahid terpaksa dilakukan lantaran sangat membutuhkan. Sonny mengaku saat itu tidak mengetahui adanya pengumpulan dana dari Edy Rahmat, sehingga menurutnya peminjaman dan uang 1 persen itu tidak ada kaitannya.
"Hanya kebetulan terjadi di sama waktu, sehingga saudara Wahid Iksan Wahyuddin menggunakan uang tersebut untuk menyeret saya. Dan saya anggap membebankan saya dan memfitnah saya," kata Sonny.
"Saya sama sekali tidak terlibat baik secara pemikiran maupun secara langsung karena memang saya tidak mengetahui apa-apa dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka," jelasnya.
Pledoi Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK RI Yohanes Binur
Terdakwa kasus suap Auditor BPK RI Rp 2,9 M Yohanes Binur Haryanto Manik mengaku tidak terlibat langsung dalam pengumpulan dana 1 persen itu. Dia menyebut dirinya hanya sebatas tim pemeriksa BPK.
"Peran terdakwa di sini hanya sebatas tim pemeriksa BPK dalam LKPD dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 yang meminta kontraktor mengembalikan kerugian negara atas pemeriksaan dan memonitorkannya," demikian pledoi Yohanes yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Yohanes menuturkan, kalau kliennya tidak berhubungan dengan kontraktor dan terdakwa lainnya. Yohanes disebut tidak pernah meminta uang dari dana yang diterima Edy Rahmat.
"Sementara kontraktor Yohanes Binur tidak mengetahui dan tidak berperan aktif dan tidak pernah berkomunikasi atau berhubungan bahkan tidak pernah berkesempatan dan kekhilafan kontraktor dan terdakwa lainnya ataupun fakta meminta bagian dari dana diterima Edy Rahmat dari kontraktor dengan terdakwa lainnya," jelasnya.
Tuntutan Jaksa Kepada 4 Auditor BPK RI
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:
1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan dendaRp300juta. (*)