Pinjaman Bank Rp 100 Miliar Pemkab Kepulauan Meranti Ternyata Disetujui DPRD, Masalahnya Apa?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Geger kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dijadikan agunan pinjaman bank menjadi perbincangan bola panas yang liar. Apalagi, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar sempat menyebut kalau Kantor Bupati telah dijadikan agunan.
Tudingan Asmar tersebut belakangan tidak tepat. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengajuan pinjaman tersebut sehingga informasi yang diperoleh tidak diterima secara utuh. Posisinya saat pinjaman diajukan sebagai Wakil Bupati tidak dilibatkan. Fakta sebenarnya, fasilitas pemerintahan yang diagunkan yakni Kantor Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
Jika dilihat dari kilas balik tahun lalu, sebenarnya pinjaman Pemkab Meranti sebesar Rp 100 miliar tersebut diproses secara terbuka dan sesuai mekanisme. Bahkan, DPRD Kepulauan Meranti ikut memberi persetujuan pinjaman dengan disahkannya APBD Perubahan 2022 pada Senin, 29 September 2022 silam.
BERITA TERKAIT: Cerita Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar Kantor Pemkab Jadi Agunan Pinjaman Rp 100 Miliar ke Bank
Pengesahan APBD Perubahan itu berlangsung dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun 2022 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, dan Iskandar Budiman serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Dari pemerintah daerah hadir langsung saat itu Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto, para asisten dan seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dedi Yuhara Lubis dalam laporannya di forum paripurna saat itu menyebut pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2022 sebesar Rp1.179.642.848.812. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 205.348.842.017 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp974.294.006.795.
Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.311.134.269.713. Sedangkan pembiayaan daerah RAPBD sebesar Rp 132.791.420.901. Adapun pembiayaan tersebut terdiri dari
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun aebelumnya sebesar Rp 32.791.420.901 san penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp100.000.000.000.
Dedi Yuhara juga menyebut adanya pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 3.350.000.000.
"Dari hasil kerja badan anggaran tersebut, sebenarnya soal pinjaman daerah berikut konsekuensi pembayaran bunganya telah dibicarakan dan disetujui di DPRD. Sehingga, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pinjaman tersebut. Apalagi sudah dilakukan lewat mekanisme, termasuk konsultasi dari Kemendagri," kata seorang sumber SabangMerauke News, Jumat (14/4/2023) malam.
Sumber yang tak ingin disebut namanya itu menyatakan, layaknya pinjaman dari perbankan, maka mengharuskan adanya agunan sebagai jaminan.
"Maka, wajar perbankan meminta adanya agunan. Semua bank akan melakukan hal tersebut. Karena bank harus menjunjung asas kehati-hatian dan prudent. Ini hal yang lazim dan sebenarnya tak perlu jadi heboh kalau mekanismenya bisa dijelaskan secara jujur dan tanpa tendensi," katanya.
Menurut sumber tersebut, sebenarnya soal pinjaman ini jadi heboh karena orang mengaitkannya dengan penangkapan Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pekan lalu.
"Karena pikiran publik digiring ke arah itu (Bupati ditangkap KPK). Sehingga semua apa yang dilakukan Bupati Adil dituduh salah semua, padahal belum tentu. Soal pinjaman daerah itu adalah hal yang lazim terjadi, apalagi dipakai untuk pembangunan infrastruktur," jelas sumber tersebut.
Sebelumnya saat penandatanganan akad kredit pada Senin, 7 November 2022 di Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menyatakan pinjaman daerah sebesar Rp 100 miliar tersebut dipakai untuk pembiayaan 4 kegiatan pembangunan jalan kabupaten yang sudah disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti.
Adapun keempat proyek jalan tersebut yakni Jalan Tanjung Samak-Tanjungkedabu, Jalan Telesung-Tangjungkedabu, Jalan Sei Niur-Sesap dan Jalan Perjuangan. Saat ini proyek jalan tersebut sudah dikerjakan dan hasilnya telah dinikmati masyarakat.
Heboh Agunan Pinjaman
Diwartakan sebelumnya, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, diagunkan untuk pinjaman Rp 100 miliar ke bank. Terkuaknya kantor pemerintahan telah dijadikan agunan, setelah Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar mengaku baru tahu aset Pemkab Meranti diagunkan ke bank.
"Saya baru tahu ini (kantor pemerintahan) digadaikan. Baru (digadaikan) tahun 2022 kemarin," akui Asmar saat diwawancarai wartawan, Jumat (14/4/2023).
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran telah dibayar sekitar Rp 12 miliar.
Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu. Purnawirawan Polri berpangkat ini menyebut, cicilan yang harus dibayar ke bank tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Diberitakan sebelumnya, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan untuk agunan pinjaman proyek jalan di Kepulauan Meranti.
"Yang digadaikan itu mess Dinas PUPR Kepulauan Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan pada 2022.
"Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti. Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan. (*)