Kakanwil BRI Ini Diperiksa Kejaksaan Agung, Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma
SABANGMERAUKE NEWS - Adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bank BRI Manado.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (14/4/23).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu LI selaku Kepala Kantor Bank BRI Wilayah Manado. LI dimintai keterangan pada Kamis, (13/04/23) kemarin, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bekerja maksimal dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dinilai terlibat, bahkan jika sampai ke induk perusahaan.
"Kalau pemeriksaannya, pendalamannya, kita akan dalami semuanya, siapapun, iya (sampai ke atas) kalau sampai. Kalau ada keterlibatan Telkom atau keterkaitan Telkom akan kita periksa. Nggak ada halangan," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa,(11/04/23) lalu.
Menurut Prabowo, ada pelanggaran dalam proses awal proyek yang dilaksanakan oleh Graha Telkom Sigma. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh menyangkut tender atau hal lainnya.
"Yang jelas prosedurnya nggak benar," kata Prabowo.
Modus Tidak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Apartemen
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. Adapun pembangunan itu bernilai Rp354.335.416.262.
“Penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma betul merupakan kerjasama antara Kejagung dengan PT Telkom pengawas internal, sehingga kasus ini bisa kita tindaklanjuti,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin,(13/04/23) kemarin.
Menurut Kuntadi, modus dalam kasus tersebut yaitu pengadaan pembangunan fiktif baik perumahan, hotel, hingga pembelian batu split.
“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana 354 miliar,” jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 38 saksi yang diperiksa dan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma itu sendiri.
“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” Kuntadi menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa duduk perkara kasus tersebut yakni ada kucuran dana yang seolah-olah untuk proyek pembangunan, namun terindikasi tidak ada hasilnya.
“Graha memang kerjanya di bidang itu (pembangunan). Itu tuh cicitnya Telkom. Telkom, Telkom Sigma, Graha Telkom Sigma,” tutur Prabowo kepada wartawan, Minggu (12/04/23).
Nilai Proyek Pembangunan Apartemen Rp300 Miliar
Menurut Prabowo, penyidik tengah menelusuri lokasi proyek pembangunan yang diduga terjerat kasus korupsi itu. Diketahui ada hotel yang berada di Palembang.
"Kegiatannya (yang menjadi persoalan). Kita lagi ngecek kegiatannya ada atau enggak. Belum bisa bilang fiktif atau enggak. Kita lagi ngecek," jelas nya.
Prabowo memberikan angka kasar bahwa proyek tersebut bernilai hingga Rp300 miliar. Adapun terkait pengembangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan dapat menyasar ke induk perusahaan.
“Ya kalau proyeknya anak perusahaan, ya kita di anak perusahaan. Tapi kalau memang ada indikasi, induknya harus kita perlukan keterangannya, ya kita panggil,” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan surat dan dokumen terkait atas proyek pembangunan Graha Telkom Sigma. Termasuk pihak lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ada uang keluar dari Graha, terus kita cek, kok penggunaannya kelihatannya nggak sesuai. Katanya untuk kegiatan pembangunan proyek. Kita lagi pastikan, kegiatannya, barangnya kok nggak ada. Untuk memastikan barangnya nggak ada itu kan kita harus pasti,” tandasnya. (*)