Suami Mengamuk Tembak Kepala Pria yang Sebut Istrinya PSK, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Lampung - Peristiwa penembakan terjadi di Dusun Air Mati, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Seorang pekerja bengkel berinisial IN ditembak pada bagian kepala hingga mengalami luka robek.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di bengkel milik Karman. Pelaku penembakan berinisial BM (31) warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Kejadiannya jam lima sore hari Minggu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Fajri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku BM nekat menembak kepala IN lantaran tak terima istrinya disebut sebagai wanita malam.
"Motif awal adanya dendam karena istri pelaku dikatakan pelacur oleh korban," katanya.
Fajri mengungkapkan, penembakan terjadi saat korban IN sedang berada di bengkel motor milik saksi Karman. Saat Karman sedang mengambil alat bengkel, tiba-tiba IN ditembak seorang laki-laki yang langsung kabur dari TKP.
"Saksi Karman ini juga mendengar suara ledakan sekali seperti dari ledakan senjata api," ucapnya.
Ternyata, suara yang didengar Karman memang ledakan senjata api yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan mengalami luka robek di kepala. Bahkan, amunisi dari senjata yang ditembakkan itu bersarang di kepala korban.
"Saksi melihat diduga orang berinisial BM (sudah jadi tersangka) melarikan diri menggunakan motor setelah insiden tersebut," ujarnya.
Tak sempat mengejar, saksi langsung membawa korban ke RSUD Ragam Begawi Caram Mesuji. Kemudian, korban dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandarlampung. Akibat peristiwa tersebut, ayah mertua korban melaporkan ini ke Polres Mesuji.
"Laporan kami terima dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku BM," katanya.
Penangkapan terjadi saat pelaku sedang melintas di wilayah Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Terduga pelaku langsung kami amankan berikut satu buah senjata api rakitan jenis revolver warna silver," ujarnya.
Atas perbuatannya, BM disangkakan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kepemilikan senjata api tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)