Auditornya Terima Suap WTP dari Bupati Adil Jadi Tersangka, BPK: Kami Prihatin!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penangkapan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa dalam operasi tangkap tangan KPK, Kamis (6/4/2023) lalu menjadi sorotan keras. Apalagi, KPK menyebut pemberian suap kepada Fahmi terkait upaya pengondisian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bagaimana respon pihak BPK perwakilan Riau atas tragedi kelam yang melanda personilnya?
Humas BPK Perwakilan Riau Solikhin menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"BPK sangat prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum pegawai BPK yang mempunyai kewajiban menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dari tindak pidana korupsi," kata Solikhin kepada media, Rabu (12/4/2023).
Ia memaparkan, atas dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran nilai-nilai dasar BPK serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai, BPK mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"BPK memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang memproses pelanggaran kode etik tersebut. BPK juga memproses pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Dikatakan Solikhin, pihaknya juga mengharapkan komitmen dan upaya seluruh pimpinan dan pejabat entitas yang diperiksa untuk membangun penegakan nilai-nilai dasar BPK, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi, berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Diwartakan sebelumnya, penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) lalu mengungkap fakta yang mengejutkan. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.
Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (R-03)