LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Melapor Lewat Layanan WhatsApp
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR untuk buruh pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 sebagai antisipasi terhadap pelanggaran pengusaha dalam memberikan THR keagamaan kepada pekerja.
"Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Posko LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, Rabu (12/4/2023)
Sebagai hak bagi setiap pekerja/ buruh, pengusaha wajib membayarkan THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 yang mewajibkan semua perusahaan membayarkan THR H-7 sebelum Hari Raya Lebaran.
Pemberian THR bagi pekerja berdasarkan surat edaran tersebut biasanya digunakan oleh pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Wira menerangkan, Indonesia sebagai negara yang menghormati hak-hak warga negaranya, telah meratifikasi beberapa kovenan internasional tentang HAM. Salah satunya adalah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005, yang mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, termasuk imbalan yang diberikan kepada semua pekerja dengan upah yang adil dan sama.
YLBHI-LBH Pekanbaru membuka layanan Posko Pengaduan THR Keagamaan 2023 bagi buruh secara online dan offline. Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor YLBHI-LBH Pekanbaru di Jalan Sapta Taruna Nomor 51, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Atau melalui telepon/ WhatsApp ke nomor 076145832/082167660758. Posko ini akan beroperasi hingga H+7 Lebaran.
YLBHI-LBH Pekanbaru mengimbau buruh untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pengusaha dalam memberikan THR dan meminta pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak para pekerja/ buruh dalam mendapatkan THR keagamaan dapat dipenuhi dengan baik.
"Pengusaha juga diimbau untuk menaati Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan melakukan pembayaran THR keagamaan tepat waktu," tegasnya. (CR-01)