4 Kasus Suap Auditor BPK Demi Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Paling Anyar Terjadi di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) lalu mengungkap fakta yang mengejutkan. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.
Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus tertangkapnya auditor BPK dalam perkara suap bukan kali pertama terjadi. Sedikitnya ada empat kasus yang berhasil dihimpun redaksi SabangMerauke News. Berikut daftarnya:
1. Kasus Suap di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Dinas PUPR tahun 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemberi suap.
Sementara empat orang penerima suap yakni Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel serta Gilang Gumilar selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
2. Kasus Suap Auditor Utama BPK Pusat
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Pusat Rochmadi juga terjerat kasus suap. Ia ditangkap tangan oleh KPK bersama dengan Ali Sadli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Mei 2017 silam.
Rochmadi dinilai terbukti bersalah dan menerima uang saat memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.
Rochmadi menerima uang sebesar Rp 200 juta dari mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan perantara Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo yang diserahkan melalui mantan Auditor BPK Ali Sadli.
3. Kasus di BPK Perwakilan Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin.
Kasus tersebut bermula dari keinginan Ade agar laporan keuangan Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Adapun empat terdakwa tersebut adalah Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah dan Hendra Arko Mulawan selaku ketua tim audit interim Kabupaten Bogor.
Kemudian, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku anggota tim pemeriksa.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Ade Yasin dan sejumlah bawahannya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
4. Kasus Suap di BPK Perwakilan Riau
Kasus terbaru suap auditor BPK terjadi pada Kamis (6/4/2023) lalu saat KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Salah satunya yakni terjeratnya oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam pusaran kasus Bupati Adil.
Sang auditor bernama M Fahmi Aressa turut ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari M Adil. KPK pun langsung menahannya pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Fahmi disangka telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Adil. Adapun uang itu berasal dari pengepulan yang dilakukan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Adil dan Nengsih sudah berstatus tersangka dan juga ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pemberian uang kepada auditor Fahmi sebagai upaya pengondisian terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022. Alexander menyebut uang pelicin itu diharapkan bisa menjadikan hasil pemeriksaan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
M Fahmi Aressa oleh KPK diancam dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CR-02)