Calon Kapolresta Pekanbaru Ini Ungkap Mafia Sertifikat Tanah di Kepri, 5 Orang Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Kepri - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap lima orang tersangka penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam. Dua tersangka di antaranya merupakan oknum yang bertugas di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Penindakan ini merupakan wujud kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Kepri hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap para mafia tanah yang ada di Kepri, khususnya Batam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (11/4/2023).
Diketahui Jefri pada akhir bulan lalu telah mendapat telegram Kapolri segera bertugas menjadi Kapolresta Pekanbaru. Ia akan menggantikan Kombes Pol Pria Budi yang pindah tugas menjadi Kepala SPN Polda Kepri.
Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil kerjasama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu yang terindikasi bodong dan diterbitkan oleh 2 oknum dari BP Batam.
"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan. Dari situ tim berhasil mendapatkan indikasi bahwa warga setempat membeli kavling di lokasi tersebut melalui dia oknum BP Batam," kata Kombes Jefri.
Setelah mendapati informasi itu, tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka S yang merupakan anggota Ditpam BP Batam dan HA yang merupakan anggota perairan BP Batam pada 9 April 2023 lalu.
Selain itu, turut ditangkap 3 orang lainnya berinisial LP, AM dan AG. Tiga orang tersebut berperan dalam membantu 2 oknum tersebut untuk melancarkan aksinya.
"Jadi modusnya dua oknum BP Batam ini menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015," ujarnya.
Lanjut Jefri, sejauh ini terdapat 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta.
"Total kerugiannya Rp 3 miliar," tegas Kombes Jefri. (*)