Plt Bupati Meranti Asmar Cabut Kebijakan Jalan Satu Arah yang Dibikin Bupati Adil, Apa Alasannya?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mencabut kebijakan sistem jalan satu arah (one way) di Kota Selatpanjang. Kebijakan itu dibuat saat Bupati Adil masih berkuasa sejak Oktober 2021 lalu dan menimbulkan protes masyarakat.
"Karena one way dinilai belum layak diterapkan di Kota Selatpanjang yang notabene memiliki jalan yang kecil," kata Asmar, Selasa (11/4/2023).
Pencabutan kebijakan itu akan diberlakukan mulai besok, Rabu (12/4/2023). Sebagai gantinya, petugas yang selama ini menjaga di persimpangan jalan akan tetap turun ke titik rawan kemacetan. Jika dianggap perlu, petugas akan melakukan penjagaan pada saat jam anak masuk dan pulang sekolah.
Menurut Asmas, Peraturan Bupati tentang kebijakan jalan satu arah (one way) akan dicabut mulao besok.
"Perbupnya juga kita cabut," terang Asmar yang sejak kemarin resmi bertugas sebagai Plt Bupati Meranti, menyusul tertangkapnya Bupati Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, petugas penjagaan jalan hanya bekerja pada saat jam padat kendaraan. Setelah jam jaga jalan selesai, mereka akan kembali kantor.
"Petugas kembali lagi ke kantor. Kalau ada kerja lain, kerjakan," tutur Asmar
Kebijakan one way sejak awal diterapkan telah mengundang pro dan kontra. Namun, meski banyak ditentang, pemerintah saat itu tidak kunjung mencabut kebijakan tersebut.
Pasca Bupati Adil ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, tampuk kepemimpinan di kabupaten termuda di Riau itu berpindah ke Asmar.
Selama kebijakan one way di Selatpanjang diterapkan, memang belum terlihat adanya kesadaran akan taat pada rambu-rambu lalu lintas. Meski seharusnya jalan satu arah, namun warga tetap saja menerobos penjagaan.
Petugas jaga pun tak kuasa melarang warga yang melintas di depan mereka. Kondisi seperti ini terjadi sejak ditetapkan one way hingga saat ini.
Sistem buka tutup satu jalur (one way) yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Kota Selatpanjang juga berdampak merugikan dan diprotes para pedagang khususnya di Jalan Imam Bonjol. Penutupan jalan menyebabkan pedagang merugi karena sepi pembeli.
Selain itu kebijakan Bupati Adil ini diwarnai kontroversi. Karena setelah menonjobkan ratusan ASN, para abdi negara itu diinstruksikan untuk menjaga persimpangan jalan di Kota Selatpanjang yang saat ini sedang diberlakukan sistem one way.
Waktu itu ada sebanyak 300-an pegawai ASN yang diperintahkan menjaga persimpangan jalan. Setelah mendapatkan berbagai tanggapan dan kritikan, jumlah itu pun dievaluasi dan yang dilibatkan sepertiga dari jumlah itu yakni hanya 83 orang ASN.
Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) waktu itu
menyatakan sikap menolak kebijakan Bupati Muhammad Adil tersebut.
Pernyataan penolakan itu disertai dengan aksi menabur beras kunyit dan menyiram air tolak bala di lapangan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam orasinya, Ketua Umum LM2R, Jefrizal mengecam dan mengutuk keras tindakan Bupati yang dianggap menyusahkan masyarakat.
Koordinator massa aksi itu juga meminta Bupati untuk menghentikan dan mengevalusi sistem one way yang dianggap tidak punya kajian bahkan tidak mempunyai regulasi maupun dasar hukum yang jelas. (R-01)