Banyak PNS Sudah Gadaikan SK ke Bank, DPRD Kuansing Minta Tak Ada Lagi Permintaan Berlabel Sumbangan Dari Pemkab
SABANGMERAUKENEWS, Riau - Anggota DPRD Kuansing Sutoyo meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kuansing tidak dibebani lagi dengan pengeluaran tambahan yang memberatkan mereka. Soalnya, para PNS sebagian besar sudah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank sebagai agunan kredit.
"Biarkanlah mereka menikmati dengan utuh gaji dan tunjangan atau tambahan penghasilannya untuk keluarga mereka," kata Sutoyo, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, tidak boleh lagi ada kebijakan pemotongan yang dibungkus embel-embel sumbangan, apalagi bersifat wajib.
"Jangan ada lagi ada upaya mengurangi hak mereka dengan sebutan infak-lah, sadaqah-lah atau sumbanganlah," jelas Sutoyo.
Menurutnya, hampir sebagian besar PNS sudah menggadaikan SK mereka ke bank untuk berbagai keperluan.
"Bayangkan berapa lagi gaji yang mereka terima dan ada yang sudah minus. Maka TPP-lah yang mereka harapkan. Kok masih dibebani lagi," kata Sutoyo.
Apalagi, jelang Lebaran yang sudah dekat, gaji sangat diharapkan oleh para ASN. Sementara, begitu TPP cair, uangnya habis dipakai membayar hutang ke kedai dan biaya sekolah.
"Cicilan rumah dan kendaraan. Kasihan, nasib mereka, apalagi mereka-mereka yang tidak memiliki jabatan atau PNS biasa," jelasnya.
Kata Sutoyo, tidak semua PNS memegang jabatan. Dari sekitar 6 ribuan PNS dan P3K yang ada di Kuansing, hanya ratusan orang yang memiliki jabatan eselon II maupun eselon III.
“Paling yang memegang jabatan hanya sekitar 5 persen dari jumlah mereka. Sisanya staf dan tanpa jabatan,” kata Sutoyo.
"Kalau mereka disuruh-suruh menyumbang lagi kasihan sekali mereka. Gaji mereka juga sudah dikenai potongan zakat. Ingat TPP ada karena memang untuk kesejahteraan mereka, jadi jangan mereka diminta menyumbang lagi," katanya lagi.
“Mereka (ASN) lebih tahu siapa yang sangat membutuhkan di dekat mereka. Ini juga anjuran Nabi untuk bersedekah pada orang terdekat yang sangat membutuhkan,” pungkasnya. (CR-03)