2.671 Penguasa Hutan Ilegal Terdata Ikut Program Pengampunan, Muncul Isu Oknum KLHK Bentuk Perusahaan Jasa Konsultan Kehutanan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan sebanyak 2.671 subjek hukum penguasa hutan secara ilegal masuk dalam daftar program pengampunan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Hal tersebut diketahui dari terbitnya kembali dua pucuk surat keputusan yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada Desember 2022 dan Maret 2023 lalu.
Di tengah membludaknya subjek hukum program pengampunan hutan ini, muncul rumor dan tuduhan tak sedap. Oknum pejabat KLHK disebut mendirikan perusahaan jasa konsultan kehutanan diduga membantu subjek hukum mengurus program keterlanjuran penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Hal itu diungkap oleh Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Soni. Dilansir sidik24jam.com, Soni mengungkap hasil investigasi organisasinya yang menemukan ada oknum pejabat di lingkungan KLHK mendirikan perusahaan konsultan untuk meraup keuntungan dari bisnis keterlanjuran dalam kawasan hutan saat ini.
“Ya saya ada datanya beberapa oknum orang kementerian kehutanan yang mendirikan perusahaan jasa konsultan terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan tersebut,” kata Soni pada berita yang dimuat 23 Maret lalu. Soni belum bisa dikonfirmasi ulang oleh SabangMeraukeNews.
Soni menyatakan, perusahaan jasa konsultan kehutanan dibuat dalam akta notaris dan perizinan lainnya.
"Datanya dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan ke KPK di Jakarta," terang Soni.
Ia juga menduga selain oknum KLHK, ada oknum BPN yang diduga terlibat dalam dugaan skandal utak-atik kawasan hutan yang memudahkan orang dapat menguasai hutan seolah-olah sesuai prosedur dan ketentuan.
Terpisah, Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center Ahmad Zazali SH, MH menyatakan, munculnya isu dugaan adanya oknum KLHK yang membuka praktik bisnis konsultan kehutanan sungguh miris. Ia menyesalkan sikap KLHK yang tertutup sejak inventarisasi dan pengadministrasian subjek hukum penguasa hutan tanpa izin dilakukan.
"Mengingat kabar angin mulai berhembus kalau ada oknum-oknum di KLHK yang ikut bermain menawarkan jasa konsultan kepada subjek hukum yang membayar denda sebagai syarat pengampunan, maka hal ini sangat disayangkan," tegas Ahmad Zazali yang sejak tahun lalu sudah bersuara keras agar KPK memonitor tahapan di KLHK.
"Kan jadi lucu tapi miris. Kalau di Kementerian Keuangan ada jasa konsultan pajak, maka isu saat ini di Kementerian LHK ada konsultan jasa pengurusan keterlanjuran usaha tanpa izin dalam kawasan hutan," jelas Zazali yang juga merupakan Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA).
Menurutnya, publik tidak mengharapkan isu miring di Kementerian Keuangan terjadi juga di Kementerian LHK. Apalagi cuan yang diharapkan negara dari pembayaran denda kehutanan sangat besar mencapai triliunan rupiah.
"Mengingat potensi pendapatan negara dari pembayaran denda pemanfaatan hutan tanpa izin ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliunan rupiah jika dapat dimaksimalkan. Jadi, mestinya para pihak terlibat dan dilibatkan," tegas Zazali.
Ia meminta agar KLHK melibatkan partisipasi pemangku kepentingan daerah dan membuka secara transparan nama-nama serta proses pengampunan melalui pembayaran denda yang ditetapkan pemerintah. Hal ini agar ada kontrol dari publik jika ada oknum KLHK maupun afiliasi kekuatan politik ingin bermain curang meloloskan subjek hukum dari denda.
"KPK juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan untuk menekan adanya potensi 'kongkalikong' dalam pengurusan denda dan pengampunan sektor kehutanan ini," tegas Zazali.
Berdasarkan data yang dihimpun PURAKA, sejak Agustus 2021 hingga Maret 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan 11 surat keputusan yang berisi subjek hukum yang melakukan pembukaan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan.
Tujuan penerbitan SK tersebut untuk memberikan 'pengampunan' hingga batas waktu 23 November 2023 mendatang. Hal tersebut merupakan mandat pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid itu, bisa dilakukan upaya pembebasan jerat pidana kehutanan kepada pelaku usaha tanpa izin yang ada sebelum terbitnya UU Cipta Kerja. Syaratnya, para penguasa hutan tanpa izin bersedia membayar denda dengan rumus perhitungan yang ditentukan oleh KLHK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Subjek Hukum Bertambah
Baru-baru ini, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menerbitkan Surat Keputusan tahap X pada 30 Desember 2022 berisi 150 subjek hukum baru penguasa hutan tanpa izin. Kemudian pada 7 Maret 2023 lalu, Menteri Siti kembali meneken Surat Keputusan Tahap XI berisi 890 subjek hukum.
Sebanyak 1.040 subjek hukum baru tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan usaha pertambangan nikel dan batubara, penguasaan untuk pemanfaatan infrastruktur fisik, pemukiman dan perkebunan kelapa sawit.
Jika ditotal sejak SK Menteri LHK tahap I hingga tahap XI diteken Siti Nurbaya, maka jumlah subjek hukum perusahaan, individu, kelompok tani, koperasi dan infrastruktur pemerintah yang akan mendapat pengampunan mencapai 2.671 subjek hukum.
Menteri LHK Siti Nurbaya, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono telah dikonfirmasi soal isu adanya pejabat KLHK yang mendirikan bisnis konsultan kehutanan tersebut. Namun, ketiganya tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak kemarin. (R-03)