Dekan FISIP Ditahan Kasus Cabul Mahasiswi, Ini Kata Kampus Unri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto ditahan jaksa terkait dugaan cabul terhadap mahasiswi, LM. Pimpinan Unri menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penegak hukum.
"Terkait ranah hukum (Syafri Harto), Unri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang terkait," tegas Humas Unri, Rioni Imron kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Kampus berharap kasus segera naik ke persidangan. Sehingga ke depan kampus dapat mengambil kebijakan sesuai yang seharusnya.
"Unri berharap dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," katanya.
BERITA TERKAIT: Dekan FISIP Unri Ditahan Kejari Pekanbaru, Kasus Dugaan Cabul Mahasiswi
Rion memastikan jabatan Syafri Harto saat ini masih dinonaktifkan. Penonaktifan oleh Prof Rektor Aras Mulyadi berlaku sejak 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022 atau 30 hari kerja.
"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak Satgas PPKS Unri dengan pihak kemendikbud ristek. Unri dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," katanya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang cabul.
Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selian itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
Selanjutnya, berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (17/1) kemarin. Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan kesehatan, Syafri Harto pun keluar ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru pakai baju tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.
"Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan," tegas Jaja.
Jaja mengatakan Syafri Harto, yang merupakan seorang dosen dan dekan, harus dia menjadi contoh bagi mahasiswanya.
"Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kita lakukan penahanan," katanya. (*)