Begini Penerapan Hukum Waris Islam, Ahli Waris dan Pembagiannya
SABANGMERAUKE NEWS - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam. Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing. Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Rukun hukum waris Islam Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.
Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:
1. Al-Muwarrits atau pewaris
Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya. Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
2. Al-Warits atau ahli waris
Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Al-Mauruts atau harta warisan
Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia. Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Ahli waris Islam
Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Hukuman tersebut, antara lain meliputi:
Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh maupun menganiaya berat para pewaris Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara ke atas.
Selanjutnya, pada Pasal 174 KHI, diatur bahwa ahli waris terbagi atas hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut rincian golongan ahli waris dalam Islam:
1. Menurut hubungan darah
Golongan laki-laki terdiri dari:
- Ayah
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Paman
- Kakek.
Golongan perempuan terdiri dari:
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan
Menurut hubungan perkawinan, ahli waris adalah pasangan pewaris, yakni duda atau janda. Apabila semua ahli waris baik menurut hubungan darah atau perkawinan ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya:
- Anak
- Bapak
- Ibu
- Janda atau duda.
Besaran bagian ahli waris
Dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam (2007) karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, persentase pembagian harta warisan terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Berikut rinciannya:
1. Setengah (1/2)
Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah bagian harta warisan adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya, suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
2. Seperempat (1/4)
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta milik pewaris hanyalah dua orang, yakni suami atau istri alias duda atau janda.
3. Seperdelapan (1/8)
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan adalah istri atau janda. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya maupun rahim istri yang lain.
4. Dua pertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
5. Sepertiga (1/3)
Ahli waris yang berhak menerima sepertiga warisan hanya ada dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
6. Seperenam (1/6)
Sementara itu, ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam warisan ada tujuh orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, serta saudara laki-laki dan saudara perempuan satu ibu. (*)