Aniaya Teman Sendiri, Ketua PAN Sumut Jadi Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Padang Sidempuan. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Keempat orang ini diduga menganiaya Riduwan Putra Saleh yang merupakan Sekretaris Tapak Suci Wilayah Sumut. Ahmad Fauzan sendiri adalah Ketua Tapak Suci Wilayah Sumut.
"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung, Jumat (7/4/2023).
Namun, Maria belum memberikan data secara detail identitas ketiga tersangka lainnya. Tapi, ia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan Cs, pekan depan.
"Minggu depan dijadwalkan," tutur Maria.
Kasus menjerat Ahmad Fauzan merupakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis (6/4/2023) kemarin.
Peristiwa dugaan penganiayaan dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan di sebuah salah hotel Jumat malam, 17 Februari 2023 lalu.
Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.
Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di sebuah hotel di Kota Padangsidimpuan.
Gugat Praperadilan
Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Ahmad Fauzan menilai proses hukum dilakukan Polres Padangsidimpuan, terlalu tergesa-gesa.
"Kita menganggap keputusan (penetapan tersangka) itu, tergesa-gesa," ucap Ahmad Fauzan, Sabtu (8/4/2023).
Ahmad Fauzan yang juga menjabat sebagai Ketua Tapak Suci Wilayah Sumut itu, mengatakan dirinya setelah dilaporkan ke polisi baru sekali dimintai keterangan sebagai saksi. Tapi, selanjutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita baru pertama dimintai keterangan sebagai saksi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ahmad Fauza.
Politisi PAN itu, menilai ada upaya yang bisa dilakukan pihak kepolisan seperti melakukan perdamaian dengan pendekatan restorative justice. Karena, ia ingin juga menyelesailan masalah ini secara kekeluargaan berujung damai.
"Seharusnya, polisi menerapkan restorative justice dengan tetap upaya mediasi," sebut Ahmad Fauzan.
Namun, Ahmad Fauzan berprasangka baik kepada pihak kepolisian. Tapi, upaya langkah dilakukan dirinya, untuk berdamai melalui mediasi sudah ditempuh. Tapi, korban enggan untuk mediasi.
"Waktu mediasi tidak hadir dan tidak mau dia. Kita cuma berprasangka baik lah, kita sudah tanya kepolisian. Kata kepolisian sudah memenuhi, unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan," jelas Ahmad Fauzan.
Ahmad Fauzan menghargai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Kasus ini, merupakan masalah internal di Tapak Suci Wilayah Sumut. Dimana, Ahmad Fauzan sebagai ketua dan korban adalah sekretarisnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan langkah hukum selanjutnya yang dilakukan adalah dengan mengajukan praperadlan atas status tersangkanya ke Pengadilan. Ia mengaku kini tengah melakukan penyusunan terkait pengajuan praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan Prapid ini, bukan ingin melawan Polres Padangsidimpuan. Tapi, ingin meminta penjelasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ahmad Fauzan mengungkapkan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada Senin 10 April 2023, mendatang.
"Kami sudah menyusun Prapid dengan melihat pertimbangan untuk mengajukan Prapid. Nanti hari Senin diputuskan," jelasnya. (*)