Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Vonis Ringan Camat Pencabul Siswi Magang di Kantornya, Tak Gunakan UU Perlindungan Anak
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis Camat Pangkalan Lesung, Sugeng Wiharyadi (56) dua tahun penjara dalam kasus pencabulan seorang siswi magang di kantornya. Selain divonis pidana kurungan, Sugeng juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Majelis hakim dalam perkara ini tidak menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun lebih memilih menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap terdakwa Sugeng.
Vonis hakim tersebut dijatuhkan majelis hakim pada Senin (3/4/2023) lalu. Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai Benny Arisandy dan dua hakim anggota yakni Alvin Ramadhan Nur Luis serta Ellen Yolanda Sinaga. Hakim Benny Arisandy merupakan Ketua PN Pelalawan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan, Niky Juniesmero menjelaskan vonis hakim terhadap Sugeng itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Sugeng Wiharyadi dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukum
Dengan pasal yang dituntut jaksa ini, majelis hakim minimal harus memvonis penjara terdakwa selama 5 tahun. Namun dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal yang lebih ringan yakni pasal alternatif kedua berupa pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan pasal UU ini, hakim minimal memvonis terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun.
Ditanya soal vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Pelalawan, Jetha Tri Dharmawan menjelaskan kalau majelis hakim meyakini terdakwa Sugeng terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua jaksa.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan alternatif kedua menurut majelis hakim yang terbukti," kata Jetha.
Kasus pencabulan ini bikin geger Pelalawan pada 22 Juli 2022 lalu. Kala itu, korban NF (16) siswi SMK yang saat itu sedang magang di Kantor Camat Pangkalan Lesung mengalami pelecehan oleh sang camat Sugeng.
Korban saat itu diminta ke ruangan camat dengan alasan ada berkas yang perlu diambil. Namun tiba-tiba Sugeng melakukan pelecehan. Beruntung, kala itu ada orang lain yang masuk ke ruangan. Korban lalu keluar dari ruangan.
NF sempat menceritakan perbuatan tak senonoh itu kepada temannya dan pegawai kantor Camat. Ataa dukungan beragam pihak, NF memberanikan diri melaporkan kasus cabul yang ia alami kepada pihak yang berwajib. Hingga akhirnya Camat Sugeng ditangkap polisi saat berada di Kota Pekanbaru. (CR-02)