DPRD Pekanbaru Tak Ada Usulkan Calon Penjabat Wali Kota ke Kemendagri, Kemana Ketua DPRD Sabarudi?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru secara institusi tidak mengusulkan calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga batas waktu penyerahan 3 usulan nama yang diminta oleh Kemendagri berakhir Kamis (6/4/2023) kemarin, pengajuan kandidat tak kunjung dilakukan.
Kepastian tak adanya kandidat Pj Wali Kota yang diajukan ke Kemendagri terungkap dalam surat DPRD Kota Pekanbaru yang diteken Wakil Ketua DPRD, T Azwendi Fajri, Kamis sore tadi.
Adapun surat DPRD Pekanbaru itu bernomor: KP.13.02/DPRD-Pimp/2442/2023 tentang Tanggapan Surat Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Surat dibuat merespon surat sebelumnya yang diterima dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret lalu.
Surat tersebut menjabarkan secara terperinci alasan-alasan tak adanya mekanisme, prosedur dan acuan untuk membangun kesepakatan serta persetujuan Dewan merespon permintaan Kemendagri tersebut.
"DPRD Pekanbaru tidak dapat mengirimkan usulan nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dikarena tidak cukup waktu untuk melakukan perubahan Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pekanbaru," demikian isi surat yang diteken Azwendi sebagaimana dilihat SabangMerauke News, Kamis (6/4/2023) malam.
DPRD Pekanbaru dalam surat tersebut menjelaskan, Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur tata cara dan mekanisme pengusulan Penjabat Wali Kota. Tata Tertib DPRD itu hanya memuat aturan tata cara pengambilan keputusan yakni tertera dalam pasal 103, 104, 105 dan 106.
Dalam suratnya, Azwendi juga menyebut tidak adanya usulan Pj Wali Kota yang diserahkan ke Kemendagri disebabkan sikap Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi yang tidak merespon kondisi yang terjadi.
"Juga tidak ada respon dari Ketua DPRD Pekanbaru terkait persoalan ini," tulis Azwendi dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau, Kabiro Tata Pemerintahan dan Kabiro Hukum Setdaprov Riau.
"Suratnya tadi sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Riau," jelas Azwendi.
Azwendi menjelaskan, surat tersebut diterbitkan setelah dilakukan pembicaraan dengan dua pimpinan DPRD Pekanbaru lainnya, minus Ketua DPRD Sabarudi. Sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD juga sudah dimintai pandangan atas isi surat tersebut.
"Surat dibuat sebagai langkah penyelamatan marwah kelembagaan Dewan. Tentu surat Kemendagri yang diterima oleh DPRD Pekanbaru harus kami respon," tegas Azwendi.
Sementara itu, sejak terbitnya surat Kemendagri tentang permintaan usulan calon Pj Wali Kota, Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi tak pernah menggubris konfirmasi yang dilayangkan media. Dihubungi via telepon seluler, politisi PKS ini juga tak merespon.
Padahal, posisi Sabarudi sangat penting dalam menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut. Apalagi, sejumlah anggota DPRD termasuk 3 pimpinan (Wakil Ketua DPRD Pekanbaru) lainnya juga memintanya untuk melakukan pembahasan usulan Pj Wali Kota versi DPRD Pekanbaru. Posisi Sabarudi pun hingga kini tidak diketahui dimana ia berada.
Anggota Dewan Meradang
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi kecewa berat lantaran institusi Dewan tak kunjungmemproses usulan 3 nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
"DPRD ini bukan perusahaan milik pribadi," kata Zulfahmi, Rabu (5/4/2023).
Zulfahmi yang merupakan anggota Fraksi Gabungan Hanura-Nasdem DPRD Pekanbaru menyebut hingga, Rabu kemarin belum ada pembahasan usulan calon Pj Wali Kota di tingkat fraksi-fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan maupun di tingkat pimpinan DPRD.
Ia menilai, kondisi ini sengaja diciptakan oleh oknum pimpinan DPRD. Seharusnya ada mekanisme yang dijalankan di DPRD Pekanbaru, tidak hanya diputuskan satu-dua pimpinan DPRD saja, lalu dikirim ke Kemendagri.
"DPRD ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah. Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta sebagai representasi rakyat. Bukan perusahaan milik pribadi," katanya keras.
Zulfahmi mengancam akan melakukan gugatan hukum jika usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang disampaikan ke Kemendagri tanpa melibatkan DPRD secara kelembagaan.
"Jika itu yang terjadi, kami pastikan usulan tersebut cacat demi hukum. Siapa yang bahas nama itu, lalu siapa pula yang setuju. Kalau tidak ada pembahasan, kami pastikan kami tidak setuju dan menggugatnya," ancam Zulfahmi.
Dirinya tak keberatan siapapun nama yang diusulkan ke Kemendagri RI sebagai bakal calon Pj Wali Kota Pekanbaru. Namun yang pasti, lembaga DPRD harus dihargai dan dijaga martabatnya. Keberadaan fraksi-fraksi juga harus dihormati.
"Kita sama-sama dipilih rakyat. Jadi tolong hargai kita, hargai lembaga DPRD ini. Hargai semua fraksi, agar pemerintah (Pemko) juga bisa menghargai kita. Jangan seenaknya ambil keputusan," tegasnya lagi.
Dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya yakni Nofrizal dan Ginda Burnama juga menyebut tidak ada proses internal Dewan yang dilakukan menindaklanjuti permintaan Kemendagri tersebut. Ginda dua hari lalu menyatakan masih menunggu tindak lanjut dari Sabarudi selaku Ketua DPRD Pekanbaru.
Masa Jabatan Pj Wali Kota Habis 23 Mei
Sebagai catatan, masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan habis pada Mei 2023 mendatang. Kemendagri RI melalui suratnya bernomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 lalu telah meminta DPRD untuk mengajukan 3 nama calon penjabat kepala daerah.
Surat itu dikirim Kemendagri kepada sebanyak 41 Ketua DPRD di seluruh wilayah Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Mei mendatang.
Kemendagri dalam format regulasi terbaru yang diterbitkan, meminta DPRD Kabupaten/ Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/ Wali Kota dengan orang yang sama atau pun berbeda untuk menjadi pertimbangan Mendagei dalam menetapkan Pj Bupati/ Wali Kota.
Dikritik Akademisi Kampus
Pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko menyayangkan sikap lamban DPRD Pekanbaru dalam mengusulkan 3 nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang akan habis pada 23 Mei mendatang. Sikap DPRD ini ibarat membuang kesempatan emas sehingga merugikan masyarakat Pekanbaru yang merindukan pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah kota.
"Sebagai lembaga politik harusnya ambil peran. Kesempatan emas ini harusnya diambil, kalau tidak diambil tentu rugi," kata Tito Handoko, Selasa (4/4/2023) lalu.
Menurut Tito, DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus memberikan masukan ke pemerintah pusat (Mendagri) menyangkut siapa calon pemimpin yang mereka kehendaki. Apalagi kesempatan itu dibuka oleh Kemendagri untuk mengajukan 3 nama kandidat. Berbeda dengan pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru tahun lalu yang sama sekali tidak melibatkan DPRD.
"Sebenarnya inilah kesempatan bagi DPRD untuk membuktikan kalau lembaga ini masih benar-benar representasi masyarakat. Agak aneh kalau DPRD tidak mengajukan usulan 3 calon," kata Tito.
"Amat disayangkan jika peran tersebut tidak dilakukan oleh DPRD," tegas Tito.
Justru DPRD Pekanbaru, lanjut Tito, harusnya sudah menetapkan mekanisme pengajuan 3 calon Pj Wali Kota. Apalagi saat ini hanya tersisa waktu dua hari lagi untuk menuntaskan proses di internal Dewan.
Tito khawatir, tanpa adanya mekanisme dan proses penjaringan kandidat Pj Wali Kota, maka diduga kuat pengusulan calon hanya berasal dari pimpinan DPRD, tidak melibatkan kelembagaan. Hal tersebut menurut Tito dapat menimbulkan cacat prosedur dan friksi di antara anggota DPRD Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, kata Tito, seharusnya juga mengumumkan secara terbuka kepada publik siapa 3 nama calon Pj Wali Kota yang diajukan. Termasuk mengesahkannya lewat rapat paripurna.
"Selain keputusan diambil secara kolektif kolegial, DPRD harus transparan dan mengumumkannya ke publik," tegasnya.
Menurutnya, meski 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru hanya bersifat usulan ke Kemendagri, namun DPRD tak boleh mengabaikannya.
"Memang tidak ada jaminan dari 3 nama yang diajukan DPRD akan disetujui Mendagri. Tapi, DPRD tak boleh mengabaikan begitu saja atau bertindak tertutup," tegas Tito. (CR-01)