2 Pencuri Kelapa Sawit Milik Curi PTP Nusantara V di Rohil Diserahkan ke Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Nekad mencuri buah kelapa sawit milik PTPN V Kebun Tanjung Medan, dua pemuda warga Rokan Hilir harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua pelaku masing-masing berinisial S (18) dan BS (20) yang merupakan warga Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Keduanya diserahkan pihak perusahaan pada Minggu (2/4/2023) sore ke Mapolsek Pujud setelah ditangkap petugas keamanan di Blok O-12 Afdeling III Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan.
Dijelaskan Juliandi, pengungkapan itu bermula saat petugas sekuriti bernama Marudut Siahaan dan Surya Dharma sedang melakukan patroli di sekitar TKP. Keduanya menemukan beberapa tandan buah kelapa sawit yang sudah diturunkan dari atas pohon.
Lalu kedua petugas itupun melakukan pengecekan dan menemukan tumpukan buah ada sawit sebanyak 59 tandan lagi.
Selanjutnya kedua petugas melakukan pengintaian di lokasi. Tidak lama berselang datang kedua tersangka berboncengan dengan diikuti mobil Daihatsu Pick Ip BM 8872 PH yang dikemudikan oleh SMT Manalu dan tiba ditumpukan buah tersebut.
Melihat hal tersebut, sekuriti kemudian menelpon Danton Keamanan, Pahrijal (41) agar segera meluncur ke TKP. Kemudian keduanya melihat terlapor menaikkan buah ke dalam mobil.
"Mobil pengangkut sawit diberhentikan dan kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Besar PTPN V Tanjung Medan," terang Juliandi.
Atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan sebanyak 59 janjang TBS atau seberat 1.069 Kg. Ditaksir kerugian mencapai Rp.2.538.700. Atas perintah pimpinan perusahaan, Danton menyerahkan barang bukti beserta kedua tersangka serta melaporkannya ke Polsek Pujud.
Dari hasil interogasi, keduanya membenarkan bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit perusahaan. Buah sawit curian tersebut ditumpukkan di lahan milik orangtua tersangka yang bersempadan langsung dengan lahan PTPN V.
Sedangkan pengemudi mobil SMT Manalu diminta untuk mengangkut buah sawit tersebut guna diantar ke tempat penjualan, dengan alasan buah sawit adalah dari kebun sawit milik orangtua tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menjelaskan status SMT Manalu yang berperan mengemudikan mobil Pickup Grandmax. (R-02 )