KPK Makin Gaduh, Penyidik dari Polri Walkout Saat Rapat dengan Firli Dkk
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Situasi si internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas. Hingga kini belum ada solusi atas konflik yang terjadi buntut dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Bahkan dikabarkan, anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan satu sikap dengan Brigjen Endar. Mereka walk out saat bertemu para pimpinan KPK.
Dari informasi yang dihimpun, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun, mereka memilih keluar (walk out).
Anggota Polri yang ada di KPK mendukung penuh surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.
"Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.
Anggota Polri di KPK Protes ke Firli
Sebelumnya diberitakan, anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.
"Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku Polri penugasan pada KPK menyatakan sikap," bunyi surat terbuka anggota Polri di KPK seperti dilihat detikcom, Senin (3/4).
Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
"Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," ucapnya.
Mereka meminta KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi '.... masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal'. Mereka mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar.
"Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya.
Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK. "Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang," imbuhnya. (*)