Anggota DPRD Geram dan Ancam Gugat Gara-gara Usulan Pj Wali Kota Pekanbaru Tak Dibuka: DPRD Bukan Perusahaan Pribadi!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi kecewa berat lantaran institusi Dewan tidak memproses usulan 3 nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Padahal, batas waktu penyerahan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersisa hanya satu hari lagi, yakni besok Kamis (6/4/2023).
"DPRD ini bukan perusahaan milik pribadi," sergah Zulfahmi, Rabu (5/4/2023).
Zulfahmi yang merupakan anggota Fraksi Gabungan Hanura-Nasdem DPRD Pekanbaru menyebut hingga hari ini belum ada pembahasan usulan calon Pj Wali Kota di tingkat fraksi-fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan maupun di tingkat pimpinan DPRD.
Ia menilai, kondisi ini sengaja diciptakan oleh oknum pimpinan DPRD. Seharusnya ada mekanisme yang dijalankan di DPRD Pekanbaru, tidak hanya diputuskan satu-dua pimpinan DPRD saja, lalu dikirim ke Kemendagri.
"DPRD ini merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah. Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta sebagai representasi rakyat. Bukan perusahaan milik pribadi," katanya keras.
Zulfahmi mengancam akan melakukan gugatan hukum jika usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang disampaikan ke Kemendagri tanpa melibatkan DPRD secara kelembagaan.
"Jika itu yang terjadi, kami pastikan usulan tersebut cacat demi hukum. Siapa yang bahas nama itu, lalu siapa pula yang setuju. Kalau tidak ada pembahasan, kami pastikan kami tidak setuju dan menggugatnya," ancam Zulfahmi.
Dirinya tak keberatan siapapun nama yang diusulkan ke Kemendagri RI sebagai bakal calon Pj Wali Kota Pekanbaru. Namun yang pasti, lembaga DPRD harus dihargai dan dijaga martabatnya. Keberadaan fraksi-fraksi juga harus dihormati.
"Kita sama-sama dipilih rakyat. Jadi tolong hargai kita, hargai lembaga DPRD ini. Hargai semua fraksi, agar pemerintah (Pemko) juga bisa menghargai kita. Jangan seenaknya ambil keputusan," tegasnya lagi.
Ia masih berharap di sisa waktu jelang batas deadline pengiriman nama ke Kemendagri, ada pembahasan di internal DPRD Pekanbaru, sehingga tidak ada masalah ke depannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menyebutkan secara kelembagaan, belum ada pembahasan usulan tiga nama Pj Walikota Pekanbaru. Baik melalui tingkat fraksi hingga tingkat pimpinan AKD dan pimpinan DPRD. Padahal, batas deadline yang disebutkan dalam surat Kemendagri, yakni tanggal 6 April 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Sabarudi telah berusaha dikonfirmasi terkait tidak adanya pelaksanaan mekanisme pengusulan Pj Wali Kota sejak kemarin. Namun, politisi PKS ini tak merespon.
Sebagai catatan, masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan habis pada Mei 2023 mendatang. Kemendagri RI melalui suratnya bernomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 lalu telah meminta DPRD untuk mengajukan 3 nama calon penjabat kepala daerah. Surat itu dikirim Kemendagri kepada sebanyak 41 Ketua DPRD di seluruh wilayah Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Mei mendatang.
Kemendagri dalam format regulasi terbaru yang diterbitkan, meminta DPRD Kabupaten/ Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/ Wali Kota dengan orang yang sama atau pun berbeda untuk menjadi pertimbangan Mendagei dalam menetapkan Pj Bupati/ Wali Kota. (CR-01)