KPU Kepulauan Meranti Tetapkan 153.335 DPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya Per Kecamatan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilihan Umum 2024 sebanyak 153.335 orang pemilih.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS itu dilaksanakan di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (5/4/2023) pagi tadi.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abdul Hamid mengatakan DPS terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 790.64 orang dan perempuan sebanyak 74.271 orang. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 709 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada pada 101 desa dan kelurahan dari 9 kecamatan.
Daftar jumlah pemilih di setiap kecamatan, yakni Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 48.769 pemilih dengan rincian 24.885 pemilih laki-laki dan 23.884 pemilih perempuan, Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 14.806 pemilih dengan rincian 7.619 pemilih laki-laki dan 7.187 pemilih perempuan.
Berikut rincian DPS per kecamatan di Kepulauan Meranti:
1. Kecamatan Rangsang sebanyak 15.080 pemilih dengan rincian 7.829 pemilih laki-laki dan 7.251 pemilih perempuan.
2. Kecamatan Tebingtinggi Barat sebanyak 13.769 pemilih dengan rincian 7.167 pemilih laki-laki dan 6.602 pemilih perempuan.
3. Kecamatan Merbau dengan 11.454 pemilih dengan rincian 5.964 pemilih laki-laki dan 5.490 pemilih perempuan.
4. Kecamatan Pulau Merbau sebanyak 12.190 pemilih dengan rincian 6.332 pemilih laki-laki dan 5.858 pemilih perempuan.
5. Kecamatan Tebingtinggi Timur sebanyak 10.018 pemilih dengan rincian 5.250 pemilih laki-laki dan 4.768 pemilih perempuan.
6. Kecamatan Tasik Putripuyu sebanyak 13.198 pemilih dengan rincian 6.792 pemilih laki-laki dan 6.406 pemilih perempuan.
7. Kecamatan Rangsang Pesisir sebanyak 14.051 pemilih dengan rincian 7.226 pemilih laki-laki dan 6.825 pemilih perempuan.
"Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa bertambah dan berkembang sesuai dinamika di masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri," kata Abdul Hamid.
Terkait proses pemberian masukan dan tanggapan atas data DPS kata Abdul, harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mekanismenya harus mengisi form tanggapan dan disertai KTP dan KK sebagai dasar bagi kami untuk verifikasi," kata dia.
Lebih lanjut Abdul menerangkan, setelah mendapatkan masukan dan tanggapan maka proses selanjutnya akan dilakukan penyusunan DPS hasil perbaikan. Penyusunan DPS hasil perbaikan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.
Rekomendasi dan Catatan Bawaslu
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra dalam pertemuan itu memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi. Ia menyinggung tidak diberikannya berita acara hasil pleno kepada PPK Kelurahan Selatpanjang Kota dan Kelurahan Selatpanjang Selatan. Begitu juga dengan partai politik pada saat pleno di tingkat desa dan kelurahan.
"Jangan sampai ada kelalaian, hal yang dianggap biasa malah dibiasakan. Kalau saat pungut hitung formulir C1 tidak diberikan, bisa dikena pasal tindak pidana," kata Romi.
Romi Indra juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Kroscek nama-namanya, keluarga dan kerabat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti. Semangat kami dan KPU yakni sama-sama menjaga hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih," tuturnya.
Bawaslu mengapresiasi kinerja jajaran KPU Kepulauan Meranti khususnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah melakukan kerja dengan penuh tanggung jawab mendata ke setiap rumah warga. Terkait catatan temuan yang disampaikan agar menjadi evaluasi kedepan agar proses pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih (Muntarlih) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Ia juga meminta agar KPU Kepulauan Meranti menginventarisir pemilih potensial yang belum terdata. Selain itu pemilih yang tidak memenuhi syarat juga dipastikan sudah dicoret.
Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengupayakan warga yang akan berumur 17 tahun pada hari H segera melakukan perekaman e-KTP. Soalnya, data dari DPHP yang direkap PPK terdapat 4.229 pemilih potensial non KTP elektronik yang belum melakukan perekaman. Selain itu dari total pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 24.434 orang, ada yang telah meninggal dunia.
"Untuk diketahui, bahwa proses coklit yang dilakukan Pantarlih tidak bisa melakukan pencoretan sepihak terhadap pemilih yang sudah meninggal tanpa adanya akte kematian atau surat kematian dari desa. Artinya masih banyak potensi pemilih yang sudah meninggal, akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih aktif. Ini harus diinventarisir lagi oleh jajaran KPU Meranti," pungkasnya. (R-01)