Jurus Lama Titah Jokowi Soal Konflik 2 Jenderal di KPK: Jangan Bikin Gaduh!
SABANGMERAUKE NEWS - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pemecatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemecatan ini menjadi membingungkan karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK. Meski Kapolri sudah memutuskan Endar tetap di KPK, namun diduga Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak memperpanjang penugasan Brigjen Pol Endar.
Terbaru, Endar melaporkan Ketua KPK Firli dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Jokowi, pemberhentian seseorang dari institusi memiliki aturan dan SOP yang harus diikuti.
"Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Jokowi meminta agar KPK melihat mekanisme dan aturan pemecatan Endar dan mengikuti aturan tersebut.
Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dipecat oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar menghadap Listyo Sigit untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terhadap pemecatan itu.
“Bertemu langsung setelah ada surat itu,” kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
Endar menceritakan menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023. Menurut dia, ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan surat itu secara langsung kepada dirinya.
Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023.
Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ketika menerima surat tersebut, Endar mengatakan tidak langsung menyatakan sikap menerima atau menolak. Dia meminta waktu untuk menghadap terlebih dahulu kepada Kapolri.
“Saya tidak akan menerima, sebelum saya melaporkan ke pimpinan yang menugaskan saya di sini,” kata dia.
Endar kemudian membawa salinan surat keputusan tersebut ke Mabes Polri pada sore hari.
Bertemu dengan Kapolri di ruangannya, Endar langsung menunjukkan salinan surat keputusan tersebut ke Listyo. Mendapat laporan dari anak buahnya, Listyo balik menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri, sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Surat itu dikirimkan ke KPK dua hari sebelum lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat pemecatan Endar.
“Sejujurnya saya baru tahu bahwa ada surat penugasan tersebut,” kata Endar.
Mengetahui ada dua surat keputusan yang saling bertentangan, Endar menjadi ragu. Dia meminta arahan dari Kapolri mengenai surat perintah mana yang harus dia jalankan. Kapolri, kata dia, memerintahkan kepada Endar untuk tetap bekerja di KPK.
"Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” kata tutur Endar.
Atas perintah dari Kapolri itulah Endar berkukuh untuk tetap bertugas ke KPK. Dia pun melaporkan kasus pemecatan ini ke Dewas KPK. (*)