Ingat! Pengusulan 3 Calon Penjabat Kepala Daerah di Riau Jangan Jadi Ajang Transaksi, Pengamat: Bukan Kemauan Sepihak Ketua DPRD
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerhati kebijakan publik, Muhammad Herwan mengingatkan pengajuan 3 nama calon penjabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dijadikan sebagai ajang transaksi. Ruang demokrasi yang diberikan pemerintah pusat tersebut juga bukan merupakan keputusan atau kemauan sepihak oleh pimpinan DPRD apalagi lagi hanya keinginan Ketua DPRD.
"Patutnya para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat melakukan proses demokrasi dengan meminta dan memperhatikan aspirasi rakyat yang diwakilinya," kata Muhamad Herwan dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Rabun(5/4/2023).
Pernyataan itu disampaikan Herwan di tengah proses pengajuan 3 nama usulan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar di Riau. Diketahui, hingga saat ini DPRD Pekanbaru belum melakukan mekanisme penjaringan usulan 3 nama. Padahal, Kemendagri memberikan batas waktu penyerahan usulan calon besok, Kamis (6/4/2023).
Berbeda halnya dengan DPRD Kampar yang kemarin sudah menetapkan 3 nama calon Pj Bupati Kampar, sehubungan habisnya masa jabatan Pj Bupati Kampar Kamsol pada 23 Mei mendatang.
Herwan menjelaskan, surat Kemendagri kepada Ketua DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Kepala Daerah harus dipahami dan cermati secara arif dan bijak sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Penunjukan penjabat kepala daerah adalah hak prerogatif presiden. Mebijakan yang diberikan Kemendagri merupakan ruang Demokrasi bagi daerah sebagai respon atas mekanisme penetapan penjabat kepala daerah yang terkesan tidak memperhatikan kepentingan dan karakter daerah," jelasnya.
Menurutnya, ideal pengajuan calon Pj kepala daerah diawali dengan mekanisme penetapan kriteria dan penjaringan calon-calon oleh DPRD. Setelah itu diputuskan dalam forum rapat paripurna khusus (kstimewa), bukan keputusan (kemauan) sepihak oleh pimpinan DPRD apatah lagi hanya Ketua DPRD.
"Dalam proses penetapan tersebut, patutnya harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai. Kepentingan rakyat dan kedaulatan rakyatlah yang harus diutamakan," tegasnya.
Ruang demokrasi, kata Herwan, jangan justru menjadi ruang konflik. Apatah lagi ruang transaksi dan ajang kepentingan pribadi.
Ia juga menyarankan agar penjabat bupati/ walikota, idealnya yang akan diusulkan DPRD terlebih dahulu dikonsultasikan dengan gubernur.
"Agar memiliki bobot yang memperhatikan kebersamaan dan kesatuan visi pembangunan, tidak terkesan adanya ego dan emosional masing-masing institusi, sebagai wujud dari semangat Pentahelix Collaboration," jelasnya.
Ia juga mengingatkan DPRD Provinsi Riau mulai saat ini sudah mempersiapkan dan menjaring atau membuka ruang komunikasi publik terkait dengan sosok yang akan diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur Riau.
"Karena Mendagri juga akan membuka mekanisme ruang demokrasi sebagaimana untuk usulan penjabat bupati/ walikota," terang Herwan yang juga merupakan Wakil Sekjen Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).
Sayangkan Sikap DPRD Pekanbaru
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Riau, Tito Handoko menyayangkan sikap lamban DPRD Pekanbaru dalam mengusulkan 3 nama calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang akan habis pada 23 Mei mendatang. Sikap DPRD ini ibarat membuang kesempatan emas sehingga merugikan masyarakat Pekanbaru yang merindukan pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah kota.
"Sebagai lembaga politik harusnya ambil peran. Kesempatan emas ini harusnya diambil, kalau tidak diambil tentu rugi," kata Tito Handoko, Selasa (4/4/2023).
Diketahui hingga hari ini, Selasa (4/4/2023) DPRD belum melakukan tahapan dalam pengajuan calon Pj Wali Kota. Padahal batas penyerahan nama calon yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri paling lambat 6 April mendatang.
Menurut Tito, DPRD sebagai perwakilan masyarakat harus memberikan masukan ke pemerintah pusat (Mendagri) menyangkut siapa calon pemimpin yang mereka kehendaki. Apalagi kesempatan itu dibuka oleh Kemendagri untuk mengajukan 3 nama kandidat. Berbeda dengan pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru tahun lalu yang sama sekali tidak melibatkan DPRD.
"Sebenarnya inilah kesempatan bagi DPRD untuk membuktikan kalau lembaga ini masih benar-benar representasi masyarakat. Agak aneh kalau DPRD tidak mengajukan usulan 3 calon," kata Tito.
"Amat disayangkan jika peran tersebut tidak dilakukan oleh DPRD," tegas Tito.
Justru DPRD Pekanbaru, lanjut Tito, harusnya sudah menetapkan mekanisme pengajuan 3 calon Pj Wali Kota. Apalagi saat ini hanya tersisa waktu dua hari lagi untuk menuntaskan proses di internal Dewan.
Tito khawatir, tanpa adanya mekanisme dan proses penjaringan kandidat Pj Wali Kota, maka diduga kuat pengusulan calon hanya berasal dari pimpinan DPRD, tidak melibatkan kelembagaan. Hal tersebut menurut Tito dapat menimbulkan cacat prosedur dan friksi di antara anggota DPRD Pekanbaru.
DPRD Pekanbaru, kata Tito, seharusnya juga mengumumkan secara terbuka kepada publik siapa 3 nama calon Pj Wali Kota yang diajukan. Termasuk mengesahkannya lewat rapat paripurna.
"Selain keputusan diambil secara kolektif kolegial, DPRD harus transparan dan mengumumkannya ke publik," tegasnya.
Menurutnya, meski 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru hanya bersifat usulan ke Kemendagri, namun DPRD tak boleh mengabaikannya.
"Memang tidak ada jaminan dari 3 nama yang diajukan DPRD akan disetujui Mendagri. Tapi, DPRD tak boleh mengabaikan begitu saja atau bertindak tertutup," tegas Tito.
Usulan Belum Diproses
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal menerangkan, hingga saat ini DPRD belum menindaklanjuti surat Kemendagri yang disampaikan pada 27 Maret lalu.
"Belum," terang Nofrizal via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2023).
Nofrizal yang merupakan Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru ini belum memberikan keterangan apa penyebab DPRD belum menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi Ketua DPRD Pekanbaru, Sabarudi soal tindak lanjut surat Kemendagri itu. Namun panggilan dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak disahut dan dibalasnya, meski terlihat dalam layar panggilan yang dilayangkan wartawan media ini masuk.
Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama menyatakan, hingga hari ini belum ada mekanisme yang dijalankan DPRD menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut.
"Kita masih menunggu undangan dari Ketua DPRD untuk penetapan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang akan dikirim," jelas Ginda.
Politisi Partai Gerindra ini menduga konsolidasi fraksi di DPRD dengan ketua partai sudah dimulai.
"Bisa ditanyakan langsung ke fraksi-fraksi lain," terang Ginda.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Partai Demokrat, Tengku Azwendi Fajri juga mengakui belum ada tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut.
Isi Surat Kemendagri
Diwartakan sebelumnya, Kemendagri menerbitkan surat edaran ke jajaran Ketua DPRD Kabupaten/ Kota se Indonesia yang masa jabatan penjabat kepala daerahnya akan habis pada 23 Mei ini. Ketua DPRD Pekanbaru termasuk satu dari 41 daerah yang disurati oleh Kemendagri karena masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan berakhir 23 Mei ini.
Dalam surat bernomor 100.2.1.3./1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023, Kemendagri memberikan ruang kepada DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Walikota sampai batas waktu 6 April 2023 mendatang.
Ketiga usulan calon itu akan dijadikan pertimbangan oleh Mendagri untuk penunjukan Pj Wali Kota yang akan habis masa jabatannya pada bulan Mei 2023 nanti.
"Usulan nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota sebagaimana dimaksud, disampaikan paling lambat pada 6 April 2023 kepada Mendagri," demikian isi surat yang diteken Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Bisa Picu Konflik di DPRD
Sebelumnya, analis politik dari Universitas Riau, Tito Handoko menilai dinamika internal di DPRD Kota Pekanbaru berpotensi memanas jelang pengusulan 3 calon Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Waktu pengusulan yang sangat singkat paling lama 6 April mendatang dikhawatirkan menyebabkan proses politik di internal Dewan berlangsung kilat dan sarat kepentingan.
"Masalahnya sekarang sudah tanggal 3 April, batas waktu tanggal 6 April. Artinya tinggal 3 hari lagi tersisa batas pengajuan. Apakah prosedur dan tahapan di internal DPRD Kota Pekanbaru bisa terkejar? Saya rasa tidak cukup," kata Tito Handoko, Senin (3/4/2023) kemarin.
Tito Handoko mengkhawatirkan waktu yang tersisa kurang memadai untuk melaksanakan prosedur yang sesuai dengan regulasi.
Jika mengikuti prosedur yang lazim, kata Tito, tentu harus ada mekanisme pendaftaran kandidat Pj Wali Kota yang selanjutnya akan dijaring oleh lembaga DPRD. Salah satunya yakni menyangkut keterpenuhan kriteria dan syarat calon Pj Wali Kota.
Sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang, syarat calon Penjabat Wali Kota yakni seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat tinggi pratama (eselon 2).
Tito menilai, perlu langkah antisipatif untuk mengakomodir setiap aspirasi tiap fraksi-fraksi di DPRD Pekanbaru dalam pengajuan calon Pj Wali Kota. Hal ini diperlukan agar setiap fraksi di Dewan dapat menyalurkan kandidat yang terbaik.
"Jika pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tetap mengirimkan nama tanpa prosedur yang memadai, ini bisa memicu konflik internal di DPRD," tegas Tito.
Tito berasumsi jika 3 nama calon Pj Wali Kota Peka baru yang diusulkan hanya versi pimpinan DPRD semata, apalagi hanya berdasarkan pilihan Ketua DPRD, bisa saja ada fraksi-fraksi yang tidak menerima keputusan pimpinan Dewan tersebut.
"Jika keputusan tidak diambil secara kolektif kolegial dan tidak menyerap aspirasi fraksi-fraksi di DPRD, maka bisa terjadi konflik internal di Dewan," tegas Tito sembari mengingatkan konflik internal DPRD Pekanbaru yang berujung penggantian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani akhir tahun lalu.
Tito juga mengingatkan agar Kemendagri harus memahami situasi politik di daerah dan tidak memaksakan nama tertentu untuk menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Jika konflik terjadi, maka akan mengganggu program pembangunan di Kota Pekanbaru. Masyarakat yang jadi korban akibat pertentangan elit," tegas Tito.
Masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun akan habis pada 23 Mei 2023 mendatang. Namun, Muflihun berpeluang kembali diajukan untuk melanjutkan tahun kedua masa jabatannya sesuai mekanisme dan kewenangan penuh serta titah Mendagri.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Penjabat Wali Kota/ Bupati yakni selama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sejauh ini, selain Muflihun beredar kabar sejumlah nama pejabat di Pemprov Riau juga memonitor posisi Pj Wali Kota Pekanbaru. Apalagi, tahun lalu usulan nama Gubernur Riau Syamsuar untuk duduk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru tak digubris Mendagri. (*)