Partai Perindo Digugat Rp 1 Miliar Gara-gara Catut Warga Pekanbaru Jadi Anggota Partai, Penggugat: Berkas Persyaratan Parpol Cacat Hukum!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ferlianus Gulo, warga Pekanbaru yang menggugat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebesar Rp 1 miliar lebih ke Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya buka suara. Ia mengaku kalau dirinya telah dicatut sebagai anggota partai bentukan Hary Tanoe tersebut.
"Partai Perindo melakukan pencatutan nama saya untuk menjadi anggota partai," terang Ferlianus kepada SabangMerauke News, Rabu (5/4/2023) pagi tadi.
Ferlianus menyebut dirinya tidak pernah mendaftar menjadi anggota Partai Perindo. Ia juga sudah membuat surat keberatan atau pengaduan ke KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru atas dugaan pencatutan dirinya tanpa izin menjadi anggota Partai Perindo.
"Perbuatan Partai Perindo tentu bertentangan dengan kewajibannya sebagai partai dan melanggar hak saya. Partai Perindo melakukan pencatutan nama saya untuk kepentingan dan keuntungannya. Hal ini merupakan kesalahan kerena telah menimbulkan kerugian terhadap saya," tegas Ferlianus.
Apa kerugian yang dialami Ferlianus?
Ferlianus yang dikenal sebagai aktivis ini mengaku karena pencatutan namanya sebagai anggota Partai Perindo, dirinya harus berkonsultasi dengan pengacara dan membayar jasa pengacara tersebut. Sehingga secara material ia harus mengeluarkan uang.
Yang lebih parah, terang Ferlianus, tindakan pencatutan diduga oleh Partai Perindo, membuat dirinya tidak berkonsentrasi dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
"Terganggu ketenangan saya dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi PPPK akibat pencatutan itu," kata Ferlianus.
Apalagi, lanjut Ferlianus, dengan dicatutnya namanya menjadi anggota Partai Perindo, maka dirinya berpotensi tidak lulus sampai tahap akhir menjadi PPPK.
"Ini yang menjadi kerugian immaterial yang saya alami," kata Ferlianus sembari menyebut kemungkinan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ferlianus menerangkan, Partai Perindo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan dapat menjadi peserta pemilu 2024. Padahal menurutnya, berkas yang dijadikan persyaratan tersebut dalam proses verifikasi parpol tersebut diduga cacat hukum.
Diwartakan sebelumnya, Ferlianus menggugat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diduga gara-gara namanya dimasukkan sebagai anggota partai tersebut ke dalam website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bikinan Komisi Pemilihan Umum KPU).
Informasi gugatan tersebut ditilik SabangMerauke News, Selasa (4/4/2023) di laman website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugutan dalam klasifikasi partai politik ini didaftarkan Ferlianus Gulo pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dengan nomor registrasi perkara: 60/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Pbr. Adapun sidang pertamanya akan digelar pada Selasa, 11 April mendatang.
Pihak-pihak yang digugat yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Riau cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I. Sementara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menjadi Tergugat II.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia cq KPU Provinsi Riau cq KPU Kota Pekanbaru diseret menjadi Turut Tergugat I dan sebagai Turut Tergugat II yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia cq Bawaslu Provinsi Riau cq Bawaslu Kota Pekanbaru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru didudukkan sebagai Turut Tergugat III.
Isi Gugatan
Dalam provisi gugatannya, Ferlianus Gulo meminta hakim PN Pekanbaru agar memerintahkan DPW Partai Perindo dan DPP Partai Perindo untuk menghapus nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya dari Sipol.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Sipol diterapkan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, kemungkinan jika gugatan ini dikabulkan, bisa berdampak pada legitimasi hasil verifikasi Partai Perindo oleh KPU.
Sementara itu, dalam pokok perkara gugatannya, Ferlianus meminta hakim menyatakan Partai Perindo (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II," demikian bunyi salah satu butir gugatan Ferlianus.
Ferlianus juga meminta hakim menghukum Partai Perindo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 43 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1.142.352.000 kepada dirinya. Dengan demikian, total ganti rugi gugatan mencapai Rp 1,185 miliar lebih. Belum diketahui dasar penetapan jumlah ganti rugi gugatan hasil perhitungan Ferlianus tersebut.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta setiap hari, apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," demikian gugatan Ferlianus.
Ferlianus juga meminta hakim menghukum Partai Perindo untuk menghapus nama dan NIK miliknya dari keanggotaan Partai Perindo.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan permohonan maafnya kepada Penggugat di media massa/ media cetak selama 3 hari," demikian isi gugatan Ferlianus.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Riau, Sayed Abubakar Assegaf saat dikonfirmasi soal gugatan Ferlianus enteng menjawab.
"Silakan saja, bagus itu," terang Sayed yang baru 5 Januari 2023 lalu diangkat Ketum DPP Perindo Hary Tanoe menjadi Ketua DPW Perindo Provinsi Riau. (*)