Kades di Rokan Hilir Dituntut 7 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta
SabangMerauke News, Rohil - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Kepenghuluan (APBKep) Sungai Majo Pusako tahun anggaran 2017-2020 atas nama terdakwa Syafrizal B Alias Icak, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Rokan Hilir (Rohil) telah memasuki tahap tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar secara virtual pada hari Senin (17/1/2022) tersebut, terdakwa Syafrizal B berada di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil dan majelis hakim dari ruang sidang pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Hari ini sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Syafrizal telah memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah SH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH, Senin (17/1/2022).
Hasbullah menerangkan, JPU Kejari Rohil telah menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"JPU Kejari Rohil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," terangnya.
Selain pidana tersebut kata Hasbullah, terdakwa juga dituntut uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 876.082.840, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," paparnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar minggu depan. (*)