Inilah Inpres Jokowi yang Jadi Tameng Gubernur Syamsuar Beli Mobil Listrik Rp 10,4 Miliar untuk Forkopimda dan Pejabat Tertentu Pemprov Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Heboh pengadaan mobil listrik mewah untuk sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat tertentu di Pemprov Riau menuai kritik keras. Pembelian 8 unit mobil seharga Rp 10,4 miliar tersebut mubazir dan dinilai memiliki motif tersembunyi.
"Pengadaan mobil itu belum prioritas. Itu tindakan yang membabi buta dalam mengikuti Instruksi Presiden," tegas kata pengamat sosial Muhamad Rawa El Amady, Selasa (4/4/2023) kemarin.
Adapun Instruksi Presiden yang dimaksud yakni Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebenarnya, apa substansi isi Inpres Jokowi tersebut?
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Inpres tersebut pada akhir tahun lalu, tepatnya 13 September 2022 lalu.
Peraturan ini diklaim bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” demikian bunyi Inpres.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri). para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/ Wali Kota.
Adapun langkah-langkah yang dimaksud menurut Inpres tersebut meliputi:
1. Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda;
2. Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda; dan
3. Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain instruksi tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajaran menteri terkait.
Di dalam Inpres 7/2022 ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/ atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/ atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Inpres tersebut.
Ada Motif Tersembunyi
Sebelumnya diwartakan, Pemprov Riau membeli sebanyak 8 unit mobil listrik merek Toyota bz4X yang diperuntukkan bagi anggota Forkopimda dan pejabat tertentu Provinsi Riau. Harga mobil per unit mencapai Rp 1,3 miliar. Untuk pengadaan mobil tersebut, APBD Riau terkeruk sebesar Rp 10,4 miliar lebih.
Adapun pejabat yang mendapatkannya yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Wakil Gubernur Riau, Sekdaprov Riau SF dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau di Jakarta. Sementara, dari unsur Forkopimda, pejabat yang mendapatkan mobil tersebut yakni Kapolda Riau, Kajati Riau serta Danlanud Pekanbaru.
Antropolog alumnus Universitas Indonesia, Muhamad Rawa El Amady menyatakan mobil listrik mahal itu belum menjadi prioritas karena masih banyak masalah dihadapi masyarakat Riau yang perlu diselesaikan.
"Jalan jelek, jembatan yang membuat anak-anam susah untuk pergi ke sekolah. Padahal mobil yang ada masih bisa digunakan," kata Rawa, Selasa (4/4/2023).
Pada sisi lain, kata Rawa, infrastruktur mobil listrik belum memadai di daerah, bahkan belum ada.
Rawa bahkan menduga pengadaan mobil tersebut punya motif tersembunyi khususnya karena sebagiam diberikan untuk pejabat pusat (vertikal) yakni Kapolda, Kajati dan Danlanud.
Padahal, kata Rawa, uang untuk pembelian mobil mewah itu berasal dari masyarakat Riau. Itu sebabnya uang APBD paling berhak dinikmati oleh masyarakat Riau, bukan pejabat pusat di Riau.
"Uang APBD untuk membeli mobil itu seharusnya dipakai untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di Riau," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, Rawa menghimbau agar pejabat pusat yang menerima mobil mewah itu segera mengembalikannya kepada masyarakat.
"Sudah cukuplah gedung Korem, Kejati dan Polda Riau yang megah itu dibangun dengan uang masyarakat Riau," kritiknya.
Mobil Diserahkan Gubri Syamsyuar
Pada Senin (3/4/2023) kemarin, Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan 8 unit mobil listrik mewah itu kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan pejabat tertentu di Pemprov Riau.
Gubernur Syamsuar mengklaim penggunaan mobil listrik sebagai instruksi pemerintah pusat untuk mulai menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Dalam kenyataannya, anak Presiden Jokowi yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menolak pengadaan mobil listrik dengan alasan efisiensi APBD.
"Pemerintah sudah menginstruksikan untuk berangsur-angsur menggunakan mobil listrik. Ini bukan hanya program Riau Hijau, tetapi mengurangi emisi dan hemat energi," kata Syamsuar kemarin.
Namun demikian, ternyata mobil listrik ini tak langsung bisa digunakan oleh Forkompinda sebab belum mengusai teknik penggunaan kendaraan listrik tersebut. Soalnya, pengendara (sopir) mobil listrik tersebut masih sedang diupayakan.
"Belum lagi supir kita menguasai," ujar Syamsuar.
Syamsuar juga menyebut jajaran Kepala Organisasi Penyelenggaraan Daerah (OPD) Pemprov pun akan berangsur beralih ke mobil listrik. Namun hal ini urung dilakukan sebab ketersediaannya terbatas.
Saat ini hanya OPD Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta yang diberikan mobil tersebut.
"Ini mau beli pun inden. Susah nih, tak bisa beli banyak-banyak. Untuk saat ini baru Forkopimda, belum sampai Kepala OPD," pungkas Syamsuar.
Sebelumnya, pengadaan mobil listrik mewah untuk 8 orang anggota Forkopimda dan pejabat Riau menuai sorotan keras dari elemen masyarakat. Pembelian mobil dinilai mubazir karena hanya menghabiskan uang APBD.
Pada satu sisi Pemprov Riau mengeluh soal minimnya keuangan daerah pasca pandemi Covid-19, tapi faktanya pengadaan barang-barang yang dapat ditunda justru digencarkan. Mobil mewah itu dinilai tak bermanfaat untuk kepentingan rakyat, namun dinilai sekadar gengsi pejabat.
Intip Kemewahan Mobil Listrik
Delapan unit mobil listrik jenis Toyota bz4X yang dibeli Pemprov Riau dibandrol per unit seharga Rp 1,3 miliar.
Mobil jenis SUV ini diketahui merupakan mobil listrik keluaran pertama pabrikan Toyota di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, mobil ini langsung menjadi kendaraan para delegasi selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bebeberapa waktu lalu bersama Hyundai Ioniq 5 dan Genesis Electrified G80.
Dalam situs resmi Toyota, mobil ini dibandrol Rp 1,19 miliar rupiah pada harga OTR Jakarta per November 2022, atau saat pertama mobil ini diluncurkan pada tanggal 10 November 2022 silam.
Diketahui Toyota Astra Motor (TAM) mengimpor mobil listrik bZ4X secara utuh dari Jepang alias berstatus completely built-up (CBU).
Tipe bZ4x di Indonesia dipasarkan hanya satu varian saja yakni Front Wheel Drive (FWD) panoramic roof yang dibekali dengan baterai lithium-ion 335 Volt dengan kapasitas 71,4 kWh yang mampu menghasilkan tenaga 244 Tk dan torsi 266 Nm.
Mobil ini bisa menempuh jarak 500 Km dalam sekali pengecasan. Sementara untuk waktu pengecasan mobil ini membutuhkan waktu 30 menit dari posisi kosong hingga 80 persen.
Arti dari nama bZ4Xdipecah menjadi dua arti: "bZ", beyond Zero mewakili sifat kendaraan baterai-listrik dengan emisi "melampaui nol"; dan "4X" menggambarkannya sebagai SUV crossover kompak.
Ini adalah kendaraan pertama yang didasarkan pada Toyota New Global Architecture (e-TNGA) platform yang dikembangkan bersama Toyota dan Subaru, dan model merek pertama yang menjadi bagian dari seri Toyota dari seri zero-emissions vehicle mereka.
Beberapa fitur unggulan nan mewah yang tersemat di bZ4X ini antara lain Panoramic Roof atau fitur di mana atap mobil terbuat dari kaca atau bahan transparan, 12,3 inci Toyota Audio Multimedia dengan Human Machine Interface (HMI) e-TNGA Platform adalah yang memungkinkan pengemudi untuk mengakses sistem audio dan informasi lainnya melalui layar sentuh berukuran besar yang terletak di dasbor mobil.
Advanced Parking, fitur untuk membantu pengemudi untuk memarkir mobil dengan lebih mudah, Safety and Fast Charging Battery Technology System, fitur pengisian cepat pada sistem baterai mobil listrik yang aman.
Toyota Safety Sense, fitur keselamatan tambahan yang termasuk di dalamnya seperti pre-collision system, lane departure alert, dynamic radar cruise control, dan automatic high beams.
Selain itu, Toyota juga memberi garansi baterai Years/ 160.000 KM sebagai jaminan garansi untuk baterai mobil listrik selama beberapa tahun atau beberapa ribu kilometer. (CR-01/CR-02)