KPK Jadi Alat Gebuk Politik Menggema dalam Perseteruan 2 Jenderal, Jokowi Diminta Bertindak
SABANGMERAUKE NEWS - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK menuai sorotan. Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute meminta Dewan Pengawas KPK membebastugaskan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, awalnya mengatakan pencopotan Endar diduga karena Firli hendak merekayasa kasus. Dia menyebut pencopotan Endar dilakukan secara paksa.
"Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri," kata Praswad kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Praswad mengatakan pencopotan Endar terkesan dipaksakan. Tindakan itu, katanya, diambil pimpinan KPK usai ada perbedaan pandangan dalam penanganan kasus Formula E. Dia menyebut Endar menolak jika kasus Formula E dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," jelas Praswad yang diberhentikan dari KPK usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama Novel Baswedan dkk.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," tambahnya.
Praswad menilai pencopotan Endar menjadi bukti KPK menjadi alat memuluskan kepentingan politik pihak tertentu. Dia mendesak cara-cara tersebut segera dihilangkan.
"Tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh dan bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya," katanya.
Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pemberhentian Endar. Dia mendesak Dewas membebastugaskan Firli.
"Perlu adanya langkah konkret dari Presiden dan Dewas untuk membebaskan Firli dari segala tugas dan melakukan proses investigasi secara independen atas kasus ini. Apabila Dewas memang selalu pasif, sudah saatnya Presiden membentuk tim independen," tutur Praswad.
Penjelasan KPK
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Senin (3/4/2023).
Dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. (*)