Wow! Partai Perindo Digugat Warga Pekanbaru Rp 1 Miliar Gara-gara Namanya Dimasukkan Jadi Anggota Partai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang warga Kota Pekanbaru, Riau menggugat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diduga gara-gara namanya dimasukkan sebagai anggota partai tersebut ke dalam website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bikinan Komisi Pemilihan Umum KPU).
Dalam gugatannya, sang warga bernama Ferlianus Gulo SH melayangkan gugatan ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 1,18 miliar lebih kepada partai bentukan Hary Tanoe tersebut.
Informasi gugatan tersebut ditilik SabangMerauke News, Selasa (4/4/2023) di laman website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugutan dalam klasifikasi partai politik ini didaftarkan Ferlianus Gulo pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dengan nomor registrasi perkara: 60/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Pbr. Adapun sidang pertamanya akan digelar pada Selasa, 11 April mendatang.
Pihak-pihak yang digugat yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Riau cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Pekanbaru sebagai Tergugat I. Sementara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menjadi Tergugat II.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia cq KPU Provinsi Riau cq KPU Kota Pekanbaru diseret menjadi Turut Tergugat I dan sebagai Turut Tergugat II yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia cq Bawaslu Provinsi Riau cq Bawaslu Kota Pekanbaru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru didudukkan sebagai Turut Tergugat III.
Dalam provisi gugatannya, Ferlianus Gulo meminta hakim PN Pekanbaru agar memerintahkan DPW Partai Perindo dan DPP Partai Perindo untuk menghapus nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya dari Sipol.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Sipol diterapkan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, kemungkinan jika gugatan ini dikabulkan, bisa berdampak pada legitimasi hasil verifikasi Partai Perindo oleh KPU.
Sementara itu, dalam pokok perkara gugatannya, Ferlianus meminta hakim menyatakan Partai Perindo (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II," demikian bunyi salah satu butir gugatan Ferlianus.
Ferlianus juga meminta hakim menghukum Partai Perindo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 43 juta dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 1.142.352.000 kepada dirinya. Dengan demikian, total ganti rugi gugatan mencapai Rp 1,185 miliar lebih. Belum diketahui dasar penetapan jumlah ganti rugi gugatan hasil perhitungan Ferlianus tersebut.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10 juta setiap hari, apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," demikian gugatan Ferlianus.
Ferlianus juga meminta hakim menghukum Partai Perindo untuk menghapus nama dan NIK miliknya dari keanggotaan Partai Perindo.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengumumkan permohonan maafnya kepada Penggugat di media massa/ media cetak selama 3 hari," demikian isi gugatan Ferlianus.
SabangMerauke News telah berusaha mengonfirmasi ulang Ferlianus Gulo terkait pemicu dan substansi gugatannya tersebut. Namun saat dihubungi, nomor kontak selulernya dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Riau, Sayed Abubakar Assegaf saat dikonfirmasi soal gugatan Ferlianus enteng menjawab.
"Silakan saja, bagus itu," terang Sayed yang baru 5 Januari 2023 lalu diangkat Ketum DPP Perindo Hary Tanoe menjadi Ketua DPW Perindo Provinsi Riau. (*)