Ketahuan! Ketua KPU Diongkosi Ketum Partai Wanita Emas Naik Pesawat Bareng ke Yogya, Tapi Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti dibiayai oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni terbang ke Yogyakarta. Keduanya bersama sejumlah orang lain berangkat ke Yogya disebut untuk tujuan berziarah.
Meski demikian, keberangkatan Ketua Hasyim Asy'ari itu dipersoalkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pembelian tiket untuk Hasyim harua didalami apakah dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
"Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (4/4/2023).
Kurnia mempertanyakan penerbangan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 18 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta yang dibiayai oleh Hasnaeni yang populer disebut dengan Si Wanita Emas. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 kemarin.
"Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI?" ujar Kurnia.
Sidang Putusan DKPP
Dalam sidang pembacaan putusan itu, terungkap bahwa perjalanan Hasyim dan Hasnaeni ke Yogyakarta bertujuan untuk ziarah atau dengan kata lain keperluan pribadi. Mereka pergi tidak hanya berdua, namun juga disertai beberapa orang lain, yaitu Ihsan Primanegara yang kini menjadi kuasa hukum Hasnaeni, lalu Badaruddin dan Salmawati.
DKPP mengungkapkan bahwa tiket penerbangan menggunakan maskapai Citilink itu dipesan dan dibayar oleh Hasnaeni. Setelah berziarah ke Goa Langseh, Pantai Parangkusumo, dan Partai Baron hingga 19 Agustus subuh, Hasyim diantar oleh orang-orang tadi, termasuk Hasnaeni, ke Hotel Ambarukmo.
Hasyim sebagai Ketua KPU RI sejatinya mengantongi surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan.
DKPP menilai tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan. Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.
"Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yg dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan," kata Raka.
"Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," ujarnya.
Hasyim Asy'ari menyatakan telah mengembalikan biaya yang digunakan untuk memesan tiket penerbangan tadi melalui Badaruddin. Hal ini juga diungkapkan DKPP dalam amar putusannya berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang digelar tertutup.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh pengadu II (Hasnaeni) kepada teradu (Hasyim), teradu mengakui sudah mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badaruddin," ungkap Raka.
Tuduhan Pelecehan Seksual
Sementara itu, DKPP menyebut kalau Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, aduan sejenis juga pernah dilayangkan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya. Namun, kepolisian menyatakan tidak ada pidana setelah melakukan gelar perkara.
Hasyim menggunakan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15 Maret 2023 sebagai bukti tambahan ke DKPP.
"Selain itu, tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil pengaduan pengadu II. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," jelas Dewi.
Dalam pokok aduannya, Hasnaeni menuding Hasyim melakukan pelecehan seksual kepadanya berulang kali di hari dan tempat yang berbeda.
Hasnaeni yang merupakan tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast itu menuduh Hasyim melakukan pelecehan seksual pada 13 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di ruangan Ketua KPU, 14 Agustus 2022, di kantor DPP Partai Republik Satu dan pada 15 Agustus 2022 di Ruangan Ketua KPU. Selain itu juga disebut terjadi juga pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak.
Ia juga menuduh Hasyim melecehkan dirinya pada 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di mobil milik Hasyim serta 27 Agustus dan 2 September 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta. (*)