Wow! PBB Pantau Khusus Sidang Kasus 'Lord Luhut' yang Jerat Haris-Fatiah, Ada Apa?
SABANGMERAUKE NEWS - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti proses persidangan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelapor Khusus PBB pemerhati Aktivis atau Pembela HAM (UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders), Mary Lawlor, mengatakan dia bahkan telah melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap Fatiah dan Haris Azhar.
"Dalam surat itu, kami menyatakan keprihatinan atas pelecehan yudisial terhadap perempuan pembela HAM Ibu Maulidiyanty dan pembela HAM bapak Azhar, melalui pengaduan pencemaran nama baik terhadap mereka yang tampaknya terkait langsung dengan hak mereka soal kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Lawlor dalam pernyataannya pada 29 Desember lalu.
Dalam pernyataan itu, Lawlor juga prihatin dengan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Indonesia oleh pejabat pemerintah untuk mengancam para aktivis atau pembela HAM.
"Yang juga memprihatinkan adalah kriminalisasi pencemaran nama baik dan undang-undang yang berisiko merusak hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak yang dijamin dalam peraturan nasional yang ditetapkan Republik Indonesia dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM," ucapnya menambahkan.
Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin (3/4). Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanty, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
"Terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," tulis keterangan dalam surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatiah terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Sementara itu, juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menyebut somasi dilayangkan karena pernyataan Haris mencemarkan nama baik Luhut. Jodi menegaskan Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu.
"Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi beberapa waktu lalu. (*)