Gawat! Ada Pihak Mau Rebut Demokrat untuk Gagalkan Anies, AHY Curigai Langkah Hukum Moeldoko
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Isu kudeta perebutan kekuasaan Partai Demokrat pimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampaknya mulai memasuki babak baru. Kini, kasus tersebut disebut kembali bergulir ke meja hukum lewat upaya hukum luar biasa yang dilakukan Moeldoko.
Langkah peninjauan kembali (PK) tersebut dicurigai sebagai rencana untuk merebut kembali Partai Demokrat oleh kelompok Moeldoko.
AhY menduga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasasi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditolak, untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan. Sebab, PK tersebut diajukan sehari setelah Demokrat resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden," ujar AHY saat konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2024).
"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan," tegasnya.
AHY menuturkan, ada upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Dengan cara mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat lewat Moeldoko.
"Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan Perubahan selama ini," ujarnya.
Intervensi politik itu terbuka melalui proses Peninjauan Kembali. Sebab ada ruang gelap dalam PK.
"Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa Proses PK bisa menjadi bagian 'ruang gelap' peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik," ujar AHY.
AHY mengatakan, demokrasi di dalam negeri berada dalam keadaan bahaya bila ada intervensi politik tersebut. Meski secara hukum tidak ada alasan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, Demokrat tetap waspada.
"Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke Ruang Terang. Di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut monitor," ujarnya.
Salah satu caranya para ketua DPD dan ketua DPC Demokrat di seluruh tanah air mengirimkan surat perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung.
"Bahkan, para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air bersepakat, untuk mengirimkan Surat Perlindungan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung," pungkas AHY. (*)