Gawat! Warga Negara Malaysia Miliki KTP dan KK Bengkalis, Buka Usaha Tambang Batu Bara di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aneh tapi nyata. Betapa lemahnya sistem pengawasan dan pembuatan administrasi kependudukan negara kita. Seorang warga negara Malaysia justru bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bengkalis, Provinsi Riau.
Dia adalah MN (56) warga Malaysia asal Selangor. Tak hanya memiliki KTP Indonesia, namun hebatnya MT juga punya Kartu Keluarga (KK) bahkan sampai Akta Kelahiran di Indonesia. Sebaliknya, MN justru tak bisa menunjukkan paspornya.
Cerobohnya, penerbitan tiga identitas kependudukan MN tersebut justru diproses di UPTD Dukcapil Bandar Laksamana, Bengkalis. Bahkan dilaporkan kalau MN diduga ikut dalam perekaman data.
Lebih parah lagi, MN ternyata menggunakan identitas kependudukan asli tapi palsu (aspal) tersebut untuk mendirikan perusahaan tambang batu bara. Jika saja tak ketahuan, maka dengan identitas ilegalnya itu, hasil perut bumi negeri ini akan dikeruknya secara leluasa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, M Jahari Sitepu menegaskan, MN ditangkap di sebuah rumah pada Rabu (29/3/2023) lalu. Rumahnya terletak di Perumahan Grand Ubud, Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Jahari menjelaskan, KTP atas nama MN terbit pada Desember 2022. Sedangkan KK-nya dibuat pada tahun 2023. MN tercantum sebagai penduduk Kabupaten Bengkalis, Riau.
Jahari menyebut kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia. Hasilnya, dipastikan kalau MN merupakan warga negara Malaysia asal Selangor.
Tim Imigrasi juga menemukan sejumlah berkas dan dokumen di rumah MN saat penangkapan tersebut. Dari sini diketahui kalau MN telah memiliki bisnis pertambangan. Berkas-berkas berkaitan dengan usahanya itu ditemukan telah diterbitkan notaris.
"Kami menemukan bahwa mereka membuka bisnis pertambangan batu bara. Ia mendirikan perusahaan sendiri," ujar Jahari, Jumat lalu.
Selain MN, di rumahnya petugas juga menemukan ada dua orang lain yang merupakan warga negara Malaysia. Kedua orang tersebut juga telah ditangkap. Keduanya berinisial M dan HB. Sejauh ini diketahui kalau M dan HB memiliki paspor dan surat izin tinggal.
Jahari menyebut MN akan dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penjelasan Kadisdukcapil Bengkalis
Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis mengklaim langsung melakukan idetifikasi kepemilikan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran atas nama MN. Diketahui penerbitan identitaa kependudukan inidikeluarkan UPT Disdukcapil Bandar Laksamana.
Kepala Disdukcapil Bengkalis Ismail menerangkan, dari data kependudukan pada tahun 2017 lalu ada penerbitan KK atas nama Muhammad Z atau yang berinisial MN, yang merupakan warga Desa Tenggayun dan satu keluarga dalam satu KK.
"Namun saat itu mereka tidak langsung membuat KTP atau melakukan perekaman KTP elektronik," terang Ismail kepada media, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, pada tahun 2022 lalu ada orang yang datang ke UPT Disdukcapil Bandar Laksamana yang menyatakan nama MN ingin melakukan perekaman KTP elektronik.
Menurut Ismail, petugas di UPT Bandar Laksamana kemudian melakukan pengecekan data dari KK yang dibawanya. Hasilnya memang ditemukan adanya nama MN tersebut terdaftar dalam KK.
Ismail beralasan karena pada tahun 2017 lalu belum ada perekaman data atas nama MZ untuk pembuatan KTP, maka terhadap orang yang mengaku bernama MN dilakukan perekaman.
"Kita nelum tahu dan kita belum lihat wajahnya. Karena kita tidak memiliki data biometriknya," jelas Ismail.
Datang Bersama Ipar
Ismail menjelaskan, saat melakukan perekaman, orang yang bernama MN datang bersama seorang yang merupakan saudara ipar yang merupakan warga Desa Tenggayun.
"Makanya, karena persyaratan pembuatan KTP sudah lengkap, petugas di UPT Disdukcapil kemudian melakukan perekaman dan mencetakkan KTP yang bersangkutan sesuai dengan nama yang terdaftar MN," jelasnya.
Setelah terbit KK atas nama MN, kemudian istrinya juga melakukan perekaman. Ismail menyebut data KK atas nama MN yang keluar tahun 2017 tersebut benar adanya, apalagi silsilah keluarganya jelas, yakni ada 10 saudaranya merupakan warga Desa Tenggayun.
Bahkan kata Ismail, satu di antara saudara dari data MN ini ada yang menjadi Ketua RT di sana.
Ismail mengaku baru mengetahui masalah ini setelah tertangkapnya MN oleh pihak Imigrasi di Pekanbaru. Disdukcapil Bengkalis sudah melakukan langkah pemblokiran identitas MN.
"Sifat pemblokirannya masih sementara. Jadi KTP atas nama MN ini tidak dapat digunakan. Pemblokiran dilakukan bukan hanya data MN saja, tetapi seluruh data kependudukan satu KK bersama MN," ujar Ismail.
Pihaknya juga sedang mengumpulkan informasi tentang keberadaan MN yang sebenarnya. Yakni dengan menyesuaikan foto wajah asli orang yang diamankan Imigrasi dengan warga di Tenggayun.
"Penulusaran dilakukan mulai dari tetangga dan keluarga yang bersangkutan. Kalau memang dalam satu KK dengan MN ini tidak terkait dengan pemalsuan data akan kembali dibuka pemblokirannya," jelas Ismail.
Menurut Ismail, jika memang terjadi kesalahan penerbitan yang dilakukan UPT Disdukcapil Bandar Laksmana, maka akan dilakukan pembatalan data perekaman identitas kependudukan tersebut. Ia mengklaim kalaupun terjadi kesalahan, kejadian itu terjadi tanpa unsur kesengajaan Disdukcapil.
"Kami tidak ada niat untuk membantu seseorang memiliki dokumen yang tidak sah," jelas Ismail. (*)