Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar, KPK Didesak Cekal dan Periksa Wamenkumham Prof Eddy Hiariej
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Koalisi anti-korupsi dan anti-kriminalisasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencekalan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Hal itu disampaikan Koalisi setelah Eddy Hiariej diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Melakukan tindakan pencekalan terhadap Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej,? S.H., M.Hum,” ujar perwakilan Koalisi Deolipa Yumara dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).
Selain itu, Koalisi juga meminta KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham yang telah dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Koalisi, kata Deolipa, juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti bukti yang telah disampaikan oleh Sugeng dengan menaikan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej,” kata Deolipa.
Usai dilaporkan Sugeng, Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Ditemui usai memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Eddy Hiariej mengatakan, klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum bersifat rahasia. Menurutnya, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik," ucapnya.
Eddy pun menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya, melalui asprinya, cenderung mengarah ke fitnah.
Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy. (*)