Setelah Sembuh dari Sakitnya, Bupati Ini Laporkan Wakilnya ke Polisi, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap melaporkan wakilnya Ahmad Zarnawi ke Polres Palas. Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.
Pengacara Ali, Donna Siregar mengatakan, pelaporan telah diterima polisi, nomor laporannya STPLP/B/69/III/2023/ SPKT/PALAS/SU.
Menurut Donna, persoalan ini bermula saat kliennya jatuh sakit pada Mei 2021, Ali kemudian dinonaktifkan sementara.
Zarnawi selanjutnya menggantikan Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas sejak bulan Juni 2021. Selanjutnya berdasarkan surat dari Mendagri Tito Karnavian bernomor 100.2.7/1284/SJ, pada 2 Maret 2022, Ali dinyatakan sembuh dan kembali menajabat sebagai bupati.
"Jadikan di surat itu, sudah jelas mengatakan bahwasannya yang melaksanakan administrasi pemerintah adalah Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap. Kurang lebih Ahmad Zarnawi tidak lagi yang menjalankan pelaksana tugas," ujar Donna kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (30/3/2023) malam.
Namun, ujar Donna, setelah surat Mendagri dikeluarkan, Zarnawi masih menjalankan fungsinya sebagai Plt Bupati. Karena itu, Ali melaporkan Zarnawi atas penyalahgunaan jabatan palsu.
"Menurut hemat kami, tidak ada lagi pelaksana tugas. (sementara) Dia menerbitkan surat tugas atas nama Plt ke jajarannya. Kemudian Dari tanggal 2 sampai hari ini, dia tetap melaksanakan jabatan Plt yang notabennya jabatan Plt itu tidak ada lagi," ungkap Donna.
Terpisah Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan membenarkan laporan dari Ali Sutan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.
"Kita akan melakukan penyelidikan tentang perkara yang dilaporkan tersebut untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Setelah selesai penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polres Padang Lawas, nantinya akan kita sampaikan hasilnya," ungkap Ginda.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahmad Zarnawi, Syafaruddin Hasibuan belum mengetahui secara rinci materi laporan yang dilakukan pihak AliSutan.
“Belum nampak ceritanya, kan gitu, karena ini kan, mereka melapor. Sementara kita yang dilaporkan belum tahu. Inikan masih dari media (informasinya). Kecuali ada konfirmasi dari pihak kepolisian, ada panggilan. Barulah kita nanti (menyikapinya),” ujar Syafaruddin, Jumat (31/3/2023).
Mengenai surat Mendagri yang menyebut Ali Sutan kembali aktif menjadi bupati, menurut Syafaruddin, kubu Ali Sutan salah menafsirkannya.
“Di surat Mendagri apa katanya, kan (pengaktifan jabatan bupati) dikembalikan di tangan gubernur kan? Enggak usah kita berteka-teki. Apa makna yang diberikan itu, kewenangan gubernur. Mereka mungkin salah analisis,” ujar Syafaruddin.
Sejauh ini, menurut Syafaruddin, Gubernur Edy Rahmayadi masih menyurati Mendagri untuk memastikan kesehatan Ali Sutan.
“Gubernur kan secara kewenangan disurati kembali ke Mendagri. Dengan disuratinya Kemendagri ya berartikan meminta Ali Sutan dicek ulang, di mana kata untuk (kembali aktif),” ujar Syafaruddin.
Dia juga membantah kliennya menyalahgunakan jabatan. Selama ini Zarnawi menjalankan wewenangnya sebatas pelaksana tugas.
“Makanya Zarnawi tidak pernah mengatakan bupati Padang Lawas. Dia mengatakan sejak keluar surat dari gubernur sebagaI Plt, yang namanya Plt itu pelaksanatugas bukan bupati,” tandasnya.
“Makanya makna dari surat itu diterjemahkan mereka ke ahli bahasa, biar mengertilah mereka itu, jangan sepotong-sepotong,” tandasnya.
Berikut isi surat Mendagri yang dipersoalkan ke dua kubu:
Berkaitan dengan Optimilisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas:
1- Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah SakitUmum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. CiptoMangunkusumo Nomor 192/HS/RSCM-K/X/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional dr Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas dinyatakan sehat.
2- Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1 di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta kepada saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintahandi Kabupaten Padang Lawas, serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri. (*)