Melawan Polisi, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Riau Bonyok
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polisi menangkap tiga orang pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Kampar, Riau.
Ketiga pelaku berinisial I, HA dan R, yang ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polres Kampar, Rabu (29/3/2023).
Sebanyak dua pelaku ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sedangkan satu lagi di Pekanbaru.
Ketiga pelaku dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/3/2022).
Muka ketiga pelaku tampak bonyok. Mereka juga dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Kaki mereka dibalut perban. Bahkan, dua pelaku, HA dan R, harus menggunakan kursi roda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, ketiga pelaku melakukan perlawanan pada saat penangkapan.
"Para pelaku melakukan perlawanan. Tindakan mereka membahayakan bagi petugas, jadi anggota memberikan tindakan tegas terhadap ketiga pelaku," kata Asep.
Asep menjelaskan, ketiga pelaku melakukan pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (13/3/2023).
Saat itu, pelaku menunggu korban keluar dari bank. Kemudian, pelaku mengikutinya.
"Korban saat itu baru saja menarik uang di bank. Lalu, uang dibawa menggunakan mobil. Para pelaku yang sudah menunggu di luar, mengikuti korban dari belakang," kata Asep.
Selanjutnya, korban berhenti dan masuk ke dalam toko bangunan. Uang sebanyak Rp 80 juta ditinggalkan di bangku belakang mobilnya.
Tak lama kemudian, warga memberitahu korban bahwa kaca mobilnya pecah. Setelah dicek, uang telah raib.
"Pelaku beraksi saat korban berada di toko. Kerugian korban Rp 80 juta," kata Asep yang juga didampingi Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi.
Asep menyebut, para pelaku merupakan spesialis pencuri dengan modus pecah kaca. Dalam menjalankan aksinya, mereka hanya butuh dua sampai tiga menit.
Usai melakukan aksi di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, para pelaku kembali ke daerah asalnya, Sumatera Selatan untuk menghabiskan uang hasil curian.
Setelah uang habis berfoya-foya, mereka berangkat ke Pekanbaru mencari 'mangsa'. Namun, aksi mereka berakhir di tangan polisi.
"Para pelaku ini hendak beraksi di Pekanbaru, namun berhasil kami tangkap," kata Asep.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Asep menambahkan, para pelaku menggunakan cara baru saat beraksi.
Sebelumnya, menunggu korban di dalam bank. Namun, setelah itu menunggu korban di luar bank.
"Mereka sudah menggunakan cara baru, yaitu menunggu di luar bank. Mereka memantau orang yang mengambil uang di bank. Kalau dulu mereka menunggu di dalam bank. Oleh karena itu, masyarakat kita minta waspada. Apabila membawa uang dalam jumlah banyak, agar meminta pengawalan dari kepolisian," kata Asep. (*)