Waduh! Gaji Pantarlih di Kepulauan Meranti Belum Bisa Dicairkan, Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Honor (gaji) sebagian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kepulauan Meranti terlambat dibayarkan.
Padahal honor itu seharusnya sudah harus dicairkan mengingat tugas mereka telah selesai pada 14 Maret 2023 yang lalu.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Afriadi Mahyu mengakui terjadinya keterlambatan pembayaran honor tersebut.
Afriadi mengatakan terkendalanya penyaluran gaji pantarlih karena masalah teknis pada penyaluran melalui bank yang ditunjuk.
Dia merincikan pada tanggal 22 Maret 2023 gaji atau upah Pantarlih sudah disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun ada kesalahan teknis di mana pengiriman melewati jam operasional. Alhasil hanya sebagian kecil pantarlih yang menerima gaji.
"Kita gak tahu ternyata ada time limit operasional dari bank. Jadi terakhir hanya bisa terkirim ke 8 desa," ungkap Afriadi, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan hal tersebut juga sudah dibicarakan kepada pihak bank. Hanya saja uang yang belum disalurkan tersebut harus kembali terlebih dahulu ke Rekening Dana Pemilu (RDP) KPU Kepulauan Meranti.
Afriadi mengaku belum bisa memastikan kapan dana tersebut bisa kembali disalurkan kepada para pantarlih.
"Kita sudah langsung berkoordinasi dengan BRI pusat terkait hal ini. Tapi masih belum bisa dipastikan kapan. Kita sampai sekarang masih menunggu. Mudah-mudahan bisa selesai dalam minggu ini," ujarnya.
Dirinya menegaskan KPU Kepulauan Meranti juga tidak menginginkan hal seperti ini terjadi.
"Jadi pada dasarnya ini kesalahan sistem. Kita juga gak mau menahan atau menunda hal pembayaran upah dari pantarlih," tuturnya. (R-01)
Selengkapnya Baca Di Sini