Bos PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya Penyuap Kakanwil BPN Riau dan Bupati Andi Putra Divonis 26 Bulan Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun dan 2 bulan penjara terhadap Frank Wijaya. Bos PT Adimulia Agrolestari tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra dan eks Kakanwil BPN Riau, Syahrir dan proses pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tipikor yang diketuai Yuli Artha, Rabu (29/3/2023) siang tadi. Frank yang merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain divonis 2 tahun dan 2 bulan, Frank juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK pun menyatakan akan pikir-pikir untuk menempuh upaya banding atas putusan ini.
Frank dinyatakan terbukti memberikan persetujuan suap kepada Andi Putra dan Syahrir. Pemberian uang suap dilakukan melalui anak buahnya Sudarso yang menjabat General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso sendiri juga dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara awal yang pertama, Sudarso juga dinyatakan bersalah memberi suap kepada Andi Putra.
Kasus suap ini terbongkar pada September 2021 saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra.
Suap diberikan agar Andi Putra memberikan persetujuan tidak keberatan kebun KKPA dibangun PT Adimulia di wilayah Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian lahan kebun inti PT Adimulia sudah berpindah administrasi ke Kabupaten Kuansing. Saat itu, PT Adimulia tengah mengurus perpanjangan HGU kebun sawit mereka yang akan habis pada 2024 mendatang.
Andi Putra sendiri dalam putusan tingkat pertama dan banding telah dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari janji sebesar Rp 1,5 miliar. Uang diberikan oleh Sudarso melalui sopir Andi Putra. Pemberian uang tersebut atas persetujuan Frank Wijaya.
Sementara, untuk memuluskan proses di BPN, Sudarso bergerilya menemui Kakanwil BPN Riau saat itu dijabat oleh Syahrir. Dalam sebuah pertemuan, keduanya bersepakat soal adanya uang pelicin. Lagi-lagi pemberian uang ini pun disetujui oleh Frank.
Sudarso mengaku telah memberikan uang dalam pecahan Dollar Singapura yakni SGD112.000 setara hampir Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut sebagai bagian awal dari janji sebesar Rp 3,5 miliar yang akan diberikan kepada Syahrir. Syahrir yang telah pensiun sejak September tahun lalu, saat ini pun sudah berstatus sebagai terdakwa.
Belum diketahui apakah dengan kasus hukum ini proses perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tetap dilanjutkan oleh BPN Riau dan Kementerian ATR/ BPN. (*)