KAMMI Riau Surati Presiden Jokowi, Desak Mendagri Tindak Sekdaprov SF Hariyanto Buntut Gaya Hidup Mewah Anak-Istri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau meminta Presiden Joko Widodo dan KPK untuk menyikapi kasus flexing atau pamer kemewahan oleh keluarga Sekdaprov Riau, SF Haryanto.
Pada Senin (27/03/2023), KAMMI Riau mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi kajian strategis dan tuntutan KAMMI Riau mengenai kasus pamer gaya hidup mewah pejabat ASN nomor satu di Provinsi Riau tersebut.
Ketua KAMMI Riau, Wahyu Andrie Septyo menyatakan hingga saat ini, KAMMI Riau belum melihat adanya langkah konkret dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengevaluasi dan menindak tegas Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
KAMMI Riau menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan, bisa dilakukan oleh Mendagri jika diperlukan.
"Tidak ada yang harus di anak-emaskan, apalagi seakan-akan mengorbankan marwah institusi pemerintahan baik daerah maupun pusat. Sanksi sampai pencopotan atas jabatannya bukan hal yang tidak mungkin untuk diambil oleh Mendagri," ujar Ketua KAMMI Riau, Wahyu Andrie Septyo, Selasa (28/3/2023)
KAMMI Riau juga menyatakan bahwa gaya hidup mewah yang ditunjukkan oleh sejumlah pejabat dapat memicu terjadinya tindak korupsi.
Pejabat publik seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, bukan hidup mewah di luar kemampuan gaji dan tunjangan yang diterima.
"Gaya hidup mewah (flexing) cenderung menciptakan pejabat yang korup, karena prinsip penyelenggara negara untuk melayani masyarakat bukan bergaya hidup berlebihan di luar dari kewajaran gaji dan tunjangan yang mereka terima," tambahnya lagi.
KAMMI Riau juga mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerbitkan aturan terbaru terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar adanya sanksi pidana jika tidak melaporkan LHKPN dengan tepat waktu dan benar secara keseluruhan.
"Terbitkan aturan terbaru terkait LHKPN agar adanya sanksi pidana apabila tidak melaporkan LHKPN dengan tepat waktu dan benar secara keseluruhannya. Sampai hari ini sanksi administratif di dalam UU Nomor 28 tahun 1999 belum memperlihatkan reformasi birokrasi yang baik," tegas Wahyu.
Selain itu, KAMMI Riau juga menyalurkan kajian strategis dan tuntutan tersebut kepada PPATK dan KPK RI. KAMMI Riau meminta KPK RI untuk melakukan pemeriksaan LHKPN Sekdaprov Riau secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan harta kekayaan tersebut sudah benar dan lengkap, ataukah masih ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Kenaikan drastis pada LHKPN Sekdaprov Riau dari LHKPN 2019 hingga LHKPN 2021 menjadi sorotan masyarakat Riau. Oleh karena itu, KAMMI Riau meminta agar proses pengecekan tersebut dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Proses pengecekan LHKPN Sekdaprov Riau oleh KPK RI agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. Apakah sudah benar dan sudah semua dilaporkan atau malah masih ada harta kekayaan yang belum di laporkan. Mengingat kenaikan drastis LHKPN Sekdaprov Riau sempat melambat di LHKPN 2019 hingga LHKPN 2021, tentu menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat Riau," tutupnya. (CR-01)