Tinjau Tapal Batas, DPRD Riau Dukung Wilayah 3 RW Kampar Dikembalikan ke Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho bersama Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Anggota Komisi I, Mardianto Manan, serta Anggota Komisi V, Ade Hartati menindaklanjuti aduan perbatasan wilayah administrasi di RW 11, 12 dan 13 Kelurahan Air Dingin.
Masyarakat di tiga RW tersebut mengeluhkan status mereka yang dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Kampar dan menyulitkan urusan-urusan administrasi.
Agung mengungkapkan kejadian tapal batas ini bukan kali pertama di Riau, sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kedua wilayah ini dapat diselesaikan melalui diskusi antar kepala daerah.
"Dua wilayah itu sudah berhasil diperjuangkan dan dikembalikan ke wilayah yang dikehendaki masyarakat, kita sama-sama berharap agar ini segera selesai. Sebaiknya wilayah ini dikembalikan ke Pekanbaru," kata dia, Senin (27/3/2023).
Agung mengatakan DPRD Riau melalui komisi I akan memanggil pihak kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan tapal batas ini.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Yatim menambahkan dasar hukum penentuan tapal batas tersebut ada pada Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.
Namun dalam kunjungan itu, ia melihat aktivitas penduduk lebih banyak terarah ke kota Pekanbaru sehingga wajar jika mereka meminta wilayah mereka dikembalikan ke wilayah administrasi Kota Pekanbaru.
"Persoalan ini bisa kita selesaikan sesuai niat. Kita juga sudah mendapatkan bagaimana teknisnya dari Tapem Pemprov, tinggal surat menyuratnya saja, jadi kita dorong Pemko Pekanbaru untuk membuat surat ke Tapem agar segera difasilitasi mempertemukan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru," ujar Edy Yatim.
Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, mengungkapkan bahwa Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak bersifat final sehingga masih bisa dilakukan penyesuaian dengan diskusi antar kepala daerah.
"Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak final, artinya ada pasal tidak tepat poin b yang memberi ruang kepada 2 pemerintah daerah yaitu Pekanbaru dan Kampar untuk melakulan diskusi apakah memang batas itu sudah sesuai keinginan," ujarnya.
Untuk memperkuat alasan penyesuaian administrasi tapal batas ini, Rayan mengatakan perlu diperkuat bukti daerah tersebut sempat masuk wilayah administrasi Pekanbaru.
"Mungkin dulu barangkali ada bukti-bukti otentik yang mendukung bahwa daerah ini masuk wilayah pekanbaru, itu bisa jadi penguat," sebutnya.
Diketahui masyarakat tiga RW tersebut juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016. Masyarakat melapor Permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut yang mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat. (CR-02)