Astaga! 3 Proyek Masjid di Riau Ini Bermasalah, Ada yang Sudah Jadi Tersangka Ditahan Jaksa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus rusaknya payung elektrik mewah di Masjid Agung An Nur Provinsi Riau menjadi sorotan publik. Betapa tidak, biaya pembangunan payung tersebut menelan anggaran mencapai Rp 40 miliar lebih, termasuk untuk pengerjaan lain di kompleks masjid tersebut.
Sejumlah kalangan menilai ada yang tak beres dari rusaknya payung akibat terkena hujan deras pada Sabtu (25/3/2023).
Apalagi, Dinas PUPR Riau selaku penanggung jawab proyek beralibi kalau payung elektrik tidak untuk menahan hujan, namun hanya sebagai penahan panas.
Dengan nilai harga proyek yang mahal itu, DPRD Riau menengarai ada hal yang tak lazim payung bisa rusak terpapar hujan deras.
Tudingan adanya dugaan penyimpangan dalam spesifikasi dan penginstalan payung pun mengemuka.
Bicara soal proyek masjid yang bermasalah, ternyata ada sejumlah kasus yang terjadi di Provinsi Riau.
Berikut ini daftar 3 proyek masjid di Riau yang bermasalah dalam dua tahun terakhir:
1. Korupsi Proyek Masjid Raya Pekanbaru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021 pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut keempat tersangka yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta pemilik pekerjaan.
Proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 miliar.
Diketahui, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54.
Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80, namun dalam pelaporan disebut telah dikerjakan dengan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
"Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli terkait bobot pekerjaan yang dikerjakan, diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen," jelas Bambang.
2. Kasus Menara Masjid Raya Riau di Palas
Pembangunan menara Masjid Raya Provinsi Riau di Jalan Siak II, Palas, Kota Pekanbaru sempat dihentikan sementara pada Agustus 2021 silam. Beredar kabar kalau menara yang akan dibangun setinggi 99 meter itu mengalami kemiringan.
Belakangan Dinas PUPR Riau menyebut kalau menara itu bukan miring, namun mengalami penurunan lebih kurang sekitar 3 milimeter.
Akibat kelainan yang terjadi pada proyek menara ini, Pemprov Riau saat itu menyebut akan melakukan investigasi. Tapi, tak jelas apa hasil investigasi yang dilakukan pada masjid yang dibangun di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Siak tersebut.
Belakangan, ketinggian menara (tower) tersebut pun dipangkas, tak jadi 99 meter. Akhirnya menara hanya finish di ketinggian 36 meter.
Ketinggian menara yang direncanakan 99 meter melambangkan Asmaul Husna akhirnya tak kesampaian. Konon kabarnya tidak ada pihak yang berani melanjutkan pekerjaan.
Alasan kontraktor tidak berani lagi melanjutkan pembangunan tower, karena tidak mau ambil risiko. Ada pun alasan lain yang jadi pertimbangan, soal waktu dan biaya.
Proyek yang diberi nama Masjid Raya Nurul Wathan Provinsi Riau ini pun tak kunjung selesai. Sejak dibangun pada tahun 2017 lalu, hingga saat ini bangunan masjid tak kunjung rampung.
Diperkirakan, dana APBD lebih dari Rp 110 miliar sudah dikucurkan untuk pembangunan masjid. Tak jelas apa penyebab masjid tak selesai dibangun sampai saat ini.
3. Kasus Proyek Payung Elektrik Rusak di Masjid Agung An Nur
Poyek payung mewah elektrik Masjid Agung An Nur Provinsi Riau senilai Rp 40 miliar rusak akibat diguyur hujan deras, Sabtu (25/3/2023) sore kemarin. Proyek yang molor dari target penyelesaian pada akhir tahun lalu ini menjadi sorotan dan diragukan daya tahannya, meski dibiayai dengan dana puluhan miliar rupiah dari APBD Riau.
Kerusakan payung elektrik terjadi pada sejumlah payung yang sudah dipasang oleh kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri. Terlihat tenda berwarna putih krim tersebut sudah turun ke bawah. Sementara, jari-jari besi penahannya pun sudah melengkung.
Proyek dengan anggaran lebih Rp 40 miliar ini menimbulkan keraguan atas daya tahan dan kualitas proyek. Dengan biaya yang cukup besar tersebut, seharusnya tenda tersebut dapat dibangun dengan mempertimbangkan faktor-faktor perubahan alam, khususnya hujan.
Diketahui, proyek tenda mewah elektrik Masjid An Nur Pekanbaru senilai Rp 42 miliar molor dari target waktu penyelesaian. Kontraktor PT Bersinar Jesstive Mandiri tak mampu menuntaskan pekerjaan hingga akhir Desember 2022 lalu.
Molornya pengerjaan proyek dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan kontraktor yang dimenangkan oleh Pemprov Riau sebagai pelaksana kegiatan. Pemprov Riau memberi perpanjangan masa kerja selama 50 hari hingga 16 Februari 2023 lalu. Namun, pekerjaan juga tak kunjung diselesaikan.
Untuk kali kedua, Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan perpanjangan masa kerja kedua selama 40 hari hingga 28 Maret 2023 mendatang. Tak bisa dipastikan proyek ini akan diselesaikan.
Sejak awal proyek ini sudah ditentang oleh beragam kalangan, termasuk anggota DPRD Provinsi Riau. Dewan mempersoalkan anggaran yang besar disedot oleh proyek ini.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau juga menolak proyek ini. Proyek ini dituding mubazir dan hanya menjadi ajang pencitraan Gubernur Riau Syamsuar
Proyek ini sempat didemo oleh sekelompok massa di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut-nyebut nama anak Gubernur Riau ikut cawe-cawean di dalam proyek.
Proyek tenda mewah Masjid An Nur juga pernah digugat oleh kontraktor peserta lelang PT Sultana Anugrah di PTUN Pekanbaru. Alasannya, perusahaan pemenang proyek yang ditetapkan justru penawar tertinggi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Pekanbaru pada 20 Desember 2022 lalu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto pun mempertanyakan spesifikasi dan fungsi payung elektrik yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau di Masjid Agung An Nur di Kota Pekanbaru.
Ia merasa aneh dengan penjelasan pejabat Dinas PUPR Riau, Thomas yang menyebut kalau payung elektrik tersebut bukanlah penahan hujan. Thomas menyebut kalau payung untuk menahan panas terik.
Menurut Hardianto, penjelasan Thomas mengesankan kalau payung elektrik yang dibeli dari pajak rakyat tersebut hanya sebatas aksesoris.
"Namanya saja payung, yang namanya payung itu bisa digunakan saat panas, bisa saat hujan. Kalau tujuannya dikatakan bukan untuk menghadang hujan, ubah namanya. Jangan payung namanya," kata Hardianto, Senin (27 Maret 2022).
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimiera beralasan payung elektrik Masjid Raya An Nur rusak karena karena faktor cuaca yakni angin kencang dan hujan sangat deras.
Thomas menjelaskan kalau fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan. Namun menurutnya payung berfungai menahan panas.
"Apabila sudah di-setting, payung akan secara otomatis menutup pada saat angin atau hujan. Penyetingan tidak bisa terburu-buru, harus hati-hati, step by step," jelas Thomas lewat keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023) lalu.
Hardianto menilai dengan fungsi dan kualitas seperti itu, maka payung tersebut dinilai percuma karena tak berfungsi dengan baik bahkan rusak terkena hujan.
Ia mempertanyakan spesifikasi, kualitas serta prosedur pengerjaan proyek tersebut. Ia menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan payung tersebut.
"Proyek ini harus diperiksa kembali. Terkait spesifikasi dalam perencanaan dan spesifikasi yang terpasang. Atau pelaksanaannya yang salah," tegas politisi Partai Gerindra ini. (R-03)