SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      03/06/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Wow! PT TUN Medan Kuatkan Kemenangan Yayasan Riau Madani Terhadap Menteri LHK cs, Perkara Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN

Raya Desmawanto 27/03/2023  ❘  17:11 WIB • Umum
Bagikan :
Wow! PT TUN Medan Kuatkan Kemenangan Yayasan Riau Madani Terhadap Menteri LHK cs, Perkara Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru terkait perintah penegakan hukum terhadap kebun kelapa sawit ilegal seluas 1.200 hektare di atas kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru terkait perintah penegakan hukum terhadap kebun kelapa sawit ilegal seluas 1.200 hektare di atas kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Sebelumnya, PTUN Pekanbaru dalam putusan tingkat pertama perkara nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022 lalu, telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala Balai TNTN berkaitan dengan keberadaan kebun sawit di kawasan terlarang itu.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu menyebut Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam upaya perlindungan TNTN. Atas dasar tersebut, majelis hakim PTUN Pekanbaru memerintahkan kepada Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN untuk melakukan penegakan hukum dan penebangan kebun kelapa sawit tersebut, sekaligus memulihkannya sediakala sesuai fungsi kawasan hutan konservasi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022, yang dimohonkan banding tersebut," demikian amar putusan PTTUN Medan yang ditilik SabangMerauke News dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, Senin (27/3/2023).

BERITA TERKAIT:  In Dubio Pro Natura, Doktrin Hukum yang Dipakai Hakim PTUN Pekanbaru Seret Tanggung Jawab Menteri LHK dalam Kasus 1.200 Hektar Kebun Sawit di TNTN

Putusan banding PT TUN Medan itu ditetapkan pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dengan nomor putusan perkara: 26/B/TF/2023/PTTUN.MDN. Adapun trio majelis hakim yang menangani perkara ini yakni H. L Mustafa Nasution SH, MH sebagai ketua majelis hakim dan Herman Baeha SH, MH serta Dra Marsinta Uli Saragih SH, MH masing-masing sebagai anggota.

Dalam poin pertama amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I/ Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding. Namun majelis hakim memerintahkan Menteri LHK cs membayar biaya perkara.

"Menghukum Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding  untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim PT TUN Medan tersebut. Ia menyebut putusan itu senafas dengan upaya penyelamatan hutan konservasi yang makin hancur saat ini di Riau.

"Putusan banding PT TUN Medan ini menjadi energi baru bagi pejuang penyelamat hutan yang tersisa dan porak-poranda akibat ekspansi massif kebun kelapa sawit. Kami akan terus mengawal putusan ini sampai tuntas," tegas Surya Darma, Senin siang tadi.

Menurut Surya, semestinya Menteri LHK Siti Nurbaya dan anak buahnya legowo dengan putusan PT TUN Medan tersebut, meski masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi. Ia meminta agar putusan banding itu segera dieksekusi, tanpa mengulur-ulur waktu lagi.

"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tergugat (Menteri LHK dkk) akan kami layani dengan optimis. Tapi publik akan menilai kalau para tergugat tidak legowo. Publik akan mempertanyakan polical will para tergugat dalam upaya penyelamatan hutan yang sudah hancur saat ini," tegas Surya Darma yang sudah tiga kali secara beruntun meng-KO- Menteri LHK dalam gugatan kehutanan di PTUN akhir tahun lalu.

Putusan PTUN Pekanbaru

Sebelumnya diwartakan, Yayasan Riau Madani kembali mengalahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam gugatan tata usaha negara di PTUN Pekanbaru, Selasa (15/11/2022) tahun lalu. 

Tak hanya mengalahkan Menteri LHK, Yayasan Riau Madani juga 'meng-KO-kan' Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam perkara terbaru, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau ini.

 

Dalam perkara kualifikasi tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual ini, Yayasan Riau Madani menyeret Kepala Balai TNTN sebagai Tergugat I, Menteri LHK sebagai Tergugat II dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK sebagai Tergugat III. 

Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut para tergugat tidak melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam melakukan perlindungan, pengamanan dan pengelolaan TNTN. Padahal oleh negara, ketiga tergugat telah diberikan tanggung jawab dan tugas untuk itu sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdapat alat bukti yang kuat bahwa Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam melaksanakan perlindungan TNTN.

Dalam perkara ini disebut-sebut kalau kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi TNTN diduga dikelola oleh PT Inti Indosawit Subur. Meski demikian, manajemen PT Inti Indosawit Subur telah membantah keras tudingan serius tersebut. Perusahaan yang terafiliasi dengan Asian Agri Grup ini menolak disebut sebagai pengelola kebun sawit. PT Inti Indosawit Subur sepanjang persidangan selalu mangkir, meski PTUN Pekanbaru sudah melakukan dua kali pemanggilan.

Menurut Surya Darma, bantahan PT Inti Indosawit Subur tersebut agak aneh. Soalnya, tanda-tanda pengelolaan kebun sawit dikelola profesional layaknya kebun korporasi saat jelas di lapangan. Dari kondisi tanaman dan infrastruktur pendukung kebun, sulit mencari alasan untuk mengelak.

"Dan untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK maupun aparat hukum lainnya harus menelisik ke mana hasil panen TBS kelapa sawit tersebut dikirim. Lacak saja ke pabrik kelapa sawit (PKS) mana TBS diantar. Ini sangat mudah menelusurinya," tegas Surya.

Kerusakan kawasan hutan konservasi di Riau tak hanya terjadi di TNTN. Namun kehancuran juga terjadi di seluruh hutan konservasi lainnya, seperti Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis, Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Gugatan Yayasan Riau Madani ini didaftarkan di PTUN Pekanbaru pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu dengan nomor registrasi perkara: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Sementara putusan tingkat pertama dijatuhkan putusan pada Selasa (15/11/2022) lalu. 

Putusan hukum spektakuler ini ditetapkan oleh trio majelis hakim TUN Pekanbaru yang terdiri dari Darmawi SH sebagai ketua majelis dan hakim Selvie Ruthyarodh SH, MH serta Erick S Sihombing SH sebagai anggota. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :TNTNTamanNasionalTessoNiloYayasanRiauMadaniMenteriLHKSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Foto Puan Maharani Dipasang Mahkota Ular, BEM Unri: Katanya Dari Rakyat untuk Rakyat, Tapi Kok Malah Buat Melarat! 

    Foto Puan Maharani Dipasang Mahkota Ular, BEM Unri: Katanya Dari Rakyat untuk Rakyat, Tapi Kok Malah Buat Melarat! 

    Politik •
    27/03/2023 ❘ 09:09 WIB
  • Pertamina Kena Musibah Lagi, Kapal Pembawa 5.900 Kilo Liter BBM Terbakar di Dekat Pelabuhan Mataram

    Pertamina Kena Musibah Lagi, Kapal Pembawa 5.900 Kilo Liter BBM Terbakar di Dekat Pelabuhan Mataram

    Daerah •
    26/03/2023 ❘ 21:59 WIB
  • Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Riau Rusak Kena Hujan, DPRD Riau: Gimana Tendernya, Kontraktor Ditunjuk karena Kedekatan?

    Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Riau Rusak Kena Hujan, DPRD Riau: Gimana Tendernya, Kontraktor Ditunjuk karena Kedekatan?

    Daerah •
    26/03/2023 ❘ 19:46 WIB
  • BRK Syariah Ikut Meriahkan Riau Halal Fair 2023 di Masjid Agung An Nur Pekanbaru

    BRK Syariah Ikut Meriahkan Riau Halal Fair 2023 di Masjid Agung An Nur Pekanbaru

    Advertorial •
    26/03/2023 ❘ 18:23 WIB
  • Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Riau Bernilai Puluhan Miliar Rusak Sebelum Dipakai Gara-gara Hujan, Dinas PUPR Riau Cuma Bilang Begini

    Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Riau Bernilai Puluhan Miliar Rusak Sebelum Dipakai Gara-gara Hujan, Dinas PUPR Riau Cuma Bilang Begini

    Daerah •
    26/03/2023 ❘ 17:52 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan