Wow! PT TUN Medan Kuatkan Kemenangan Yayasan Riau Madani Terhadap Menteri LHK cs, Perkara Kebun Sawit 1.200 Hektare di TNTN
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menguatkan putusan PTUN Pekanbaru terkait perintah penegakan hukum terhadap kebun kelapa sawit ilegal seluas 1.200 hektare di atas kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Sebelumnya, PTUN Pekanbaru dalam putusan tingkat pertama perkara nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022 lalu, telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala Balai TNTN berkaitan dengan keberadaan kebun sawit di kawasan terlarang itu.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu menyebut Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam upaya perlindungan TNTN. Atas dasar tersebut, majelis hakim PTUN Pekanbaru memerintahkan kepada Dirjen Gakkum dan Kepala Balai TNTN untuk melakukan penegakan hukum dan penebangan kebun kelapa sawit tersebut, sekaligus memulihkannya sediakala sesuai fungsi kawasan hutan konservasi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 26/G/TF/2022/ PTUN.PBR tanggal 15 November 2022, yang dimohonkan banding tersebut," demikian amar putusan PTTUN Medan yang ditilik SabangMerauke News dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, Senin (27/3/2023).
Putusan banding PT TUN Medan itu ditetapkan pada Selasa 21 Maret 2023 lalu dengan nomor putusan perkara: 26/B/TF/2023/PTTUN.MDN. Adapun trio majelis hakim yang menangani perkara ini yakni H. L Mustafa Nasution SH, MH sebagai ketua majelis hakim dan Herman Baeha SH, MH serta Dra Marsinta Uli Saragih SH, MH masing-masing sebagai anggota.
Dalam poin pertama amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I/ Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding. Namun majelis hakim memerintahkan Menteri LHK cs membayar biaya perkara.
"Menghukum Tergugat I/Pembanding, Tergugat II/ Pembanding dan Tergugat III/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00," tulis majelis hakim dalam amar putusannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Dr (Cd) Surya Darma SAg, SH, MH mengapresiasi putusan majelis hakim PT TUN Medan tersebut. Ia menyebut putusan itu senafas dengan upaya penyelamatan hutan konservasi yang makin hancur saat ini di Riau.
"Putusan banding PT TUN Medan ini menjadi energi baru bagi pejuang penyelamat hutan yang tersisa dan porak-poranda akibat ekspansi massif kebun kelapa sawit. Kami akan terus mengawal putusan ini sampai tuntas," tegas Surya Darma, Senin siang tadi.
Menurut Surya, semestinya Menteri LHK Siti Nurbaya dan anak buahnya legowo dengan putusan PT TUN Medan tersebut, meski masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi. Ia meminta agar putusan banding itu segera dieksekusi, tanpa mengulur-ulur waktu lagi.
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tergugat (Menteri LHK dkk) akan kami layani dengan optimis. Tapi publik akan menilai kalau para tergugat tidak legowo. Publik akan mempertanyakan polical will para tergugat dalam upaya penyelamatan hutan yang sudah hancur saat ini," tegas Surya Darma yang sudah tiga kali secara beruntun meng-KO- Menteri LHK dalam gugatan kehutanan di PTUN akhir tahun lalu.
Putusan PTUN Pekanbaru
Sebelumnya diwartakan, Yayasan Riau Madani kembali mengalahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam gugatan tata usaha negara di PTUN Pekanbaru, Selasa (15/11/2022) tahun lalu.
Tak hanya mengalahkan Menteri LHK, Yayasan Riau Madani juga 'meng-KO-kan' Dirjen Penegakan Hukum KLHK dan Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam perkara terbaru, terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, Riau ini.
Dalam perkara kualifikasi tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual ini, Yayasan Riau Madani menyeret Kepala Balai TNTN sebagai Tergugat I, Menteri LHK sebagai Tergugat II dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK sebagai Tergugat III.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyebut para tergugat tidak melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya dalam melakukan perlindungan, pengamanan dan pengelolaan TNTN. Padahal oleh negara, ketiga tergugat telah diberikan tanggung jawab dan tugas untuk itu sesuai kewenangannya.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdapat alat bukti yang kuat bahwa Menteri LHK dkk melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang konkret dalam melaksanakan perlindungan TNTN.
Dalam perkara ini disebut-sebut kalau kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektar di kawasan konservasi TNTN diduga dikelola oleh PT Inti Indosawit Subur. Meski demikian, manajemen PT Inti Indosawit Subur telah membantah keras tudingan serius tersebut. Perusahaan yang terafiliasi dengan Asian Agri Grup ini menolak disebut sebagai pengelola kebun sawit. PT Inti Indosawit Subur sepanjang persidangan selalu mangkir, meski PTUN Pekanbaru sudah melakukan dua kali pemanggilan.
Menurut Surya Darma, bantahan PT Inti Indosawit Subur tersebut agak aneh. Soalnya, tanda-tanda pengelolaan kebun sawit dikelola profesional layaknya kebun korporasi saat jelas di lapangan. Dari kondisi tanaman dan infrastruktur pendukung kebun, sulit mencari alasan untuk mengelak.
"Dan untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK maupun aparat hukum lainnya harus menelisik ke mana hasil panen TBS kelapa sawit tersebut dikirim. Lacak saja ke pabrik kelapa sawit (PKS) mana TBS diantar. Ini sangat mudah menelusurinya," tegas Surya.
Kerusakan kawasan hutan konservasi di Riau tak hanya terjadi di TNTN. Namun kehancuran juga terjadi di seluruh hutan konservasi lainnya, seperti Suaka Margasatwa Balairaja di Bengkalis, Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Gugatan Yayasan Riau Madani ini didaftarkan di PTUN Pekanbaru pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu dengan nomor registrasi perkara: 36/G/TF/2022/PTUN.PBR. Sementara putusan tingkat pertama dijatuhkan putusan pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Putusan hukum spektakuler ini ditetapkan oleh trio majelis hakim TUN Pekanbaru yang terdiri dari Darmawi SH sebagai ketua majelis dan hakim Selvie Ruthyarodh SH, MH serta Erick S Sihombing SH sebagai anggota. (*)