Kasus Sabu Eks Kapolda Sumbar: Anita Cepu Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara, AKBP Dody 20 Tahun
SABANGMERAUKE NEWS - Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena eks Kapolres Bukittinggi itu dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (27/3/2023).
Hal yang memberatkan lainnya tindakan Dody menukar sabu dengan tawas tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Apalagi Dody semestinya memberantas peredaran narkoba, bukan malah terlibat tindak pidana.
Dari fakta persidangan, Dody memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu di Polres Bukittinggi. Dody mengklaim melakukan itu dengan terpaksa dan hanya menjalankan perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat.
Hal lain yang memberatkan adalah Dody tidak mendukung program pemberantasan narkoba dari pemerintah.
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hanya ada satu poin yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU yang membacakan tuntutan.
Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody oleh polisi adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. Sabu tersebut merupakan selisih dari 41,4 kilogram barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Selain Doddy, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun penjara dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu. Dia dianggap terbukti terlibat dalam perkara penjualan barang bukti sabu yang turut melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiasuti alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum.
Masa penangkapan dan tahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Linda Pujiastuti dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita polisi darinya adalah 943 gram sabu, satu rekening koran Bank BCA, satu kartu ATM, dan satu unit handphone. (*)